Tangis Emak-emak Sambut Vonis Bupati Jepara

Tangis pecah usai vonis Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi tertunduk saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Tangis pecah usai vonis Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa 3 September 2019. Sejumlah emak-emak pendukung Marzuqi histeris berurai air mata.

"Ini fitnah, tidak adil. Wong apik kok dadine koyok ngene (orang baik kok jadinya seperti begini)," kata perempuan paruh baya berkacamata sembari terus menangis.

Tanda-tanda histeria para emak sudah mulai nampak sesaat Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayu menutup jalannya sidang Marzuqi. Sejumlah ibu yang sedari awal duduk tenang mendengarkan uraian kajian hukum hakim, langsung terlihat gelisah begitu palu diketuk. Mereka saling pandang, berbisik satu sama lain dengan mata mulai berkaca.

Itu bukan keluarga Pak Marzuqi. Mereka rata-rata dari jamaah pengajian Pak Marzuqi. Kalau anak isterinya malah tidak ada yang datang.

Dan tangis mulai pecah ketika Marzuqi beranjak keluar ruang sidang. Ia disambut emak-emak pengagum dan pendukungnya dengan sesenggukan. Seorang ibu berkacamata bahkan menangis keras. Berurai air mata perempuan berkerudung dan bergamis kuning itu menyalami dan meminta Marzuqi tabah menghadapi cobaan.

Iringan histeria tangis terus terjadi sampai Marzuqi masuk di ruang sel sementara di bagian belakang Pengadilan Tipikor. Malah ada emak yang lain, terus menangis sembari memberi support moral lewat celah jendela ruang sel yang terbuka.

"Itu bukan keluarga Pak Marzuqi. Mereka rata-rata dari jamaah pengajian Pak Marzuqi. Kalau anak isterinya malah tidak ada yang datang," ujar pengacara Marzuqi, Sutrisno.

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati Marzuqi dengan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan Marzuqi menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito memenuhi unsur dakwaan yang dijeratkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Aloysius.

Dakwaan pertama, pasal 6 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman denda sebesar Rp 400 juta juga dibebankan Marzuqi. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman penjara 3 selama bulan.

Selain itu ada hukuman tambahan berupa pembatasan hak politiknya. “Jatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa jalankan pidana pokoknya," terangnya.

Marzuqi merespons vonis dengan menyatakan pikir-pikir. Pun demikian pihak Jaksa Penuntut. Kedua pihak diberi waktu tujuh hari oleh pengadilan untuk memberi kepastian menerima atau mengajukan banding.

"Karena secara aturan apa yang terjadi dengan saya itu dilindungi hukum, jadi saya lakukan pikir pikir. Jika di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai diskusi dengan penasehat hukum akan disampaikan ke majelis maksimal tujuh hari," kata dia.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis hakim non aktif PN Semarang dengan hukuman empat tahun. Kasus Ahmad Marzuqi terkait erat dengan perkara yang menjerat Lasito.

Keduanya terlibat suap agar Marzuqi bisa menang di upaya praperadilan status tersangkanya di korupsi bantuan parpol di Jepara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Marzuki menyuap Lasito sejumlah uang Rp 500 juta dan USD 16 ribu dolar Amerika yang diserahkan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.

Dari pihak kuasa hukum Marzuqi menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa turut serta dari Marzuqi hanya sebatas menyiapkan sarana prasarana.

"Unsurnya harusnya pasal 56 KUHP yang sifatnya membantu, peran klien kami sebatas menyiapkan sarana prasarana, negonya gimana tidak tahu. Kalau suapnya memang ada tapi dilakukan oleh orang lain," kata Sutrisno. 

Baca juga: 


Berita terkait
Watimpres Laporkan Bang Japar ke Polisi
Watimpres laporkan Bang Japar ke polisi. "Laporan bukan dibuat Wantimpres, tapi pengacaranya Aulia yang mewakili Pak Sidarto," kata Djudju Purwantoro.
Foto: Tangisan Nunung di Polda Metro Jaya
Nunung, menceritakan hal tersebut dengan kondisi lemas sehingga dibantu berdiri oleh Polwan yang mendampinginya.
Tawa Pecah di Antara Brimob Kepri dan Bocah di Papua
Tawa pecah di antara bocah cilik dan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di distrik Sentani, Jayapura, Papua.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.