Bantaeng - Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan menanggapi perihal penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi salah satu tuntutan demonstran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 6 Februari 2020.
Ia mengatakan, sesuai dengan petunjuk Kajari, pihaknya telah menerima kasus tersebut dan meneruskan ke Inspektorat.
Inspektorat dan Polda sudah bergerak terkait Bansos 2017 Dinas Pendidikan.
"Kami, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah meneruskan laporan dari BAIN HAM RI Bantaeng kepada Inspektorat Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)," kata Budi saat dijumpai.
Diketahui, saat ini, kasus tersebut juga telah ditangani oleh Inspektorat dan Polda Sulsel.
"Inspektorat dan Polda sudah bergerak terkait Bansos 2017 Dinas Pendidikan. Kemudian berdasarkan MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, berisi bahwa apabila sudah ada yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu maka instansi tersebut yang berwenang melakukan penanganan perkaranya," pungkas Budi.
Sebelumnya, sejumlah massa mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Anti Rasuah meminta kejelasan penanganan kasus dugaan penyimpangan Bansos di Dinas Pendidikan Bantaeng.
Mereka mempertanyakan indikasi penyimpangan dana Bansos pendidikan tahun anggaran 2017.
Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan bahwa kini hal tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat dan Polda Sulsel.
Namun massa yang dimobilisasi oleh Rusdi tersebut tetap saja mempertanyakan hal itu di Kejaksaan.
"Ini sudah kali ketiga Rusdi aksi terkait Bansos, dan kami selalu memberikan tanggapan serupa karena kami bekerja sesuai dengan porsi kami," tutup Budi. []