Bunyi Pasal Berlapis yang Disangkakan Polisi ke Rizieq Shihab

Berikut bunyi pasal berlapis delik pidana yang disangkakan polisi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab, tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Ahli Epidemologi FKM UI, Tri Yunis Miko Wahyono sarankan Pemprov DKI Jakarta turut periksa kesehatan Habib Rizieq Shihab. (foto: Twitter FPI).

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar pasal berlapis yang masuk dalam delik pidana.

“Saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP,” ucap Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca juga: Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan

Meneruskan catatan hukumonline, Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak 4.500.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Sebelumnya, Kepolisian juga menemukan dugaan Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Dalam surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, karena dinilai terlibat dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Lima orang tersebut adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggungjawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI). Mereka pun dijerat aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Pentolan FPI Rizieq Shihab Bilang Begini di Polda Metro Jaya
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab nampak menepati janji mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 12 Desember 2020.
Polisi Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Habib Rizieq Tegaskan Tidak Pernah Mangkir Panggilan Polisi
Rizieq Shihab, menegaskan tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi ketika mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi