Jakarta - Dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Taman Nasional Tanjung Puting ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal 18 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Penutupan dilakukan berdasarkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan melalui unggahan Instagram resminya @btn_tanjungputing yang dilihat Jumat, 16 Juli 2021.
"Ibu Bupati Kotawaringin Barat memutuskan untuk sementara menutup semua destinasi wisata di wilayah kabupaten terhitung mulai tanggal 18 Juli 2021," tulis BTN.
Maka dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 perlu dilakukan penutupan sementara terhadap seluruh Tempat Wisata.
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/240/Dispar-IV yang dikeluarkan pada Selasa, 13 Juli 2021, dan ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah.
SE Bupati Kotawaringin Barat tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada Senin, 5 Juli 2021. Serta, mengacu pada hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis, 8 Juli 2021.
"Maka dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 perlu dilakukan penutupan sementara terhadap seluruh Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga, dan Wisata Buatan (kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata dll) di Kabupaten Kotawaringin Barat mulai dari tanggal 18 hingga 31 Juli 2021," tulis SE tersebut.
Taman Nasional Tanjung Puting merupakan salah satu taman nasional yang berada di Kalimantan Tengah. Taman nasional ini memiliki luas yang hampir sama dengan Pulau Bali, yakni 415.040 hektare. Di dalamnya terdapat tiga lokasi konservasi orang utan, yaitu Tanjung Harapan, Pondok Tanggui, dan Camp Leakey. []