Tak Transparan Anggaran Publikasi, Wartawan Demo Minta Ketua KPUD Sumut Dicopot

Puluhan wartawan di Medan melakukan unjuk rasa, Kamis (28/3), di Kantor KPUD Sumatera Utara
Massa dari kalangan wartawan melakukan aksi demo di Kantor KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan pada Kamis 28 Maret 2019 (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 28/3/2019) - Puluhan wartawan di Medan melakukan unjuk rasa, Kamis (28/3), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara. Mereka menuntut Ketua KPUD Sumut Yulhasni dicopot. Para wartawan menilai Yulhasni tidak transparan dalam mengelola anggaran publikasi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Provinsi Sumut.

Dalam aksi yang berlangsung 30 menit, massa yang seluruhnya wartawan di Kota Medan ini membentangkan poster atau spanduk bertuliskan KPU Sumut langgar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.

Ada juga poster bertuliskan KPU Sumut langgar azas profesi dan KPU Sumut dikuasai segelintir media massa. Bahkan ada juga bertuliskan bubarkan KPU Sumut serta Copot KPU Sumut.

Salah seorang pengunjuk rasa, Nelly Simamora, dalam aksi menyebutkan bahwa KPUD Sumut tidak transparan dalam mengelola anggaran publikasi Pemilu 2019. Dana publikasi sebesar Rp 3,7 miliar hanya dinikmati oleh segenlintir media. Penunjukan media yang dapat iklan dari KPUD Sumut tidak diumumkan secara luas.

"Kenapa hanya beberapa media yang ditunjuk? Kenapa tidak ada tender?" tanya Nelly dalam orasinya.

Karena tidak ditender, Nelly menyebut bahwa KPUD Sumut melanggar Kepres nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.

"Kita meminta agar KPK, BPK, kejaksaan, kepolisian mengusut anggaran Rp 3,7 miliar untuk dana publikasi di KPU Sumut. KPU tidak transparan, kita meminta Ketua KPU RI copot KPU Provinsi Sumut," tegasnya.

Mengetahui adanya aksi demo, Komisioner KPUD Sumut Mulia Banurea dan Sekretaris KPUD Sumut Rajab menerima aspirasi massa.

"Kita sudah tranparan, informasi mengenai dana publikasi Pemilu 2019 ada di Sistem Informasi Rencana Penganggaran (SIRP)," kata Mulia Banurea.

Menurut Banurea, KPU Sumut dalam regulasi dikunci KPU RI untuk menyosialisasikan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Sumut. Dimana mekanisme publikasi ditayangkan 3 media televisi, 3 media cetak (harian), 3 media radio dan 5 media online.

"Anggaran disusun oleh KPU RI, Sumut hanya eksekusi. Anggaran publikasi di media selama 21 hari," ungkapnya.

Sedangkan masalah langgar Kepres 16/2018, Rajab Sekretaris KPU Sumut mengatakan bahwa semua sudah sesuai aturan.

"Turunan dari Kepres nomor 16 tahun 2018 itu ada keputusan LKPP nomor 12 tahun 2018 tentang iklan layanan masyarakat. Jadi tidak perlu ditenderkan," ujarnya menjelaskan.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme penunjukan, aturan dan kreteria media daring (online), Rajab tidak mengetahui secara detail.

"Mungkin karena rating pembacanya banyak dan media tersebut sering memberitakan KPU Sumut," ungkapnya. []

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.