Tak Tolong Mahasiswa Korban Represif Polisi, Unisba Minta Maaf

Kampus Unisba meminta maaf karena tidak bisa memberikan pertolongan kepada mahasiswa peserta aksi demo tolak UU Cilaka dari tindak represif aparat.
Massa yang didominasi mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bandung, melakukan demonstrasi penolakan UU Cilaka di depan DPRD Jabar, Bandung, Rabu 7 Oktober 2020 (Foto:Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa membantu ataupun memberikan pertolongan kepada para mahasiswa yang kemarin meminta perlindungan dan pertolongan dari tindakan represif aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Wakil Rektor III Unisba, Asep Ramdan Hidayat, mengatakan bahwa alasan Unisba tidak bisa memberikan pertolongan atau membantu mahasiswa pesetra aksi karena segala kegiatan di kampus tengah ditutup atau dibatasi sejak pandemi Covid-19.

Lantaran itu, kata Asep, saat mahasiswa pendemo baik asal Unisba atau non Unisba meminta pertolongan atau meminta evakuasi, pihak kampus tak bisa menolong.

"Unisba menyampaikan permohonan maaf kepada para mahasiswa yang (kemarin) melakukan aksi unjuk rasa lantaran kami tidak bisa memberikan fasilitas, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19," tutur Asep dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, di Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.

"Mohon maaf sekali lagi kepada temen-temen yang (kemarin) sedang melaksanakan dan menyampaikan suara melalui demonstrasi," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menahan diri dan tidak melakukan penembakan ataupun tindakan represif lainnya kepada para mahasiswa ataupun massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saya menghimbau juga semua pihak untuk menahan diri, kepolisian diharapkan menahan diri dan tidak melakukan aksi sembarangan menembak mengarah ke massa yang ada di kampus," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, massa gabungan mahasiswa, buruh dan rakyat melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Senin kemarin, hingga hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020.

Pada aksi hari pertama hingga Rabu kemarin pun, unjuk di yang berlangsung di depan gerbang DPRD Jawa Barat berakhir ricuh hingga melebar ke beberapa titik strategis di Kota Bandung. Salah satunya ke area Taman Sari dan masuk ke wilayah Unisba.

Massa aksi yang didominasi mahasiswa berunjuk rasa mulai dari Gedung Sate, berakhir di DPRD Jabar hingga akhirnya bergeser ke area Taman Sari dan masuk Unisba karena terus di desak bubar oleh aparat kepolisian.

Massa yang terdesak dikejar dan ditembaki gas air mata akhirnya masuk ke gerbang kampus untuk menyelamatkan diri, dan untuk sekedar mencuci muka karena terkena gas air mata.

Meskipun sudah masuk area kampus, mereka (massa aksi) yang ada di Unisba justru tetap ditembaki gas air mata kembali oleh para aparat kepolisian hingga akhirnya memecahkan kaca pos penjagaan Unisba. Massa pun kocar-kacir berhamburan keluar.

Saat massa mulai meninggalkan Unisba dan area Taman Sari, pihak kepolisian tetap datang kembali dan mengeluarkan tembakkan gas air mata membabi buta yang akhirnya mereka pun masuk kembali ke area kampus dan Taman Sari. []

Berita terkait
Yuk Cek Pasal-pasal UU Cipta Kerja Terkait Investasi
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat mendorong investas di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus akibat pandemi Covid-19.
Delapan Fraksi DPRD Bulukumba Menolak UU Cipta Kerja
Sejumlah anggota DPRD Bulukumba menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Massa di NTB Kepung Kantor DPRD
Ribuan massa di NTB mengepung gedung DPRD. Mereka memprotes UU omnibus law yang sudah disahkan DPR RI.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.