Tak Semua Penyintas Covid-19 Bisa Donor Plasma, Ini Kriterianya

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19, salah satunya donor plasma konvalensen.
Petugas melakukan donor darah di Kantor PMI DKI Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19, salah satunya donor plasma konvalensen. Upaya ini untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan kematian akibat Covid-19. Tapi tak semua penyintas Covid-19 bisa menjadi pendonor.

Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19 karena penyintas diduga mempunyai efek terapeutik, sebab memiliki antibodi terhadap SARS-Cov-2.

"Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini," ungkap Muhadjir dalam acara Penanganan Nasional Donor Plasma Konvalensi, dikutip Tagar, Rabu, 20 Januari 2021.

Perlu diketahui, donor plasma konvalesen adalah pengambilan plasma darah yang berasal dari penyintas Covid-19 yang sudah kembali sehat. Plasma darah yang diambil itu mengandung antibodi yang dapat membantu penyembuhan pasien Corona.

Namun, tidak semua donor plasma dari pasien yang sembuh Covid-19 dapat digunakan untuk penderita yang masih terinfeksi virus. Sebab, dibutuhkan uji kelayakan dan kecocokan dengan penerima donor melalui beberapa tahap.

Selain itu, beberapa kriteria pendonor plasma dari penyintas Covid-19 yang harus dipenuhi diantaranya, pernah terkonfirmasi positif Covid dan telah dinyatakan sembuh melalui dua kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau antigen. Serta, mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat.

Pendonor juga harus bebas dari gejala Covid-19, seperti demam, batuk, sesak nafas atau diare, sekurang-kurangnya 14 hari.

Pendonor berusia 18 hingga 60 tahun untuk pria, sedangkan bagi wanita disarankan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kilogram.

Kemudian, pendonor plasma dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, serta hipertensi yang tak terkontrol.

Lalu, tekanan darah diastolik, sistolik, dan denyut nadi normal, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37 derajat celcius. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Kata Dirut RSUP Sardjito soal Donor Plasma Penyintas Corona
Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen, atau gerakan donor plasma dari penyintas corona yang sudah sembuh.
Menko PMK Sampaikan Syarat Donor Plasma Konvalesen
Muhadjir Effendy sampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga 3 bulan kedepan serta syarat untuk dapat mendonorkan plasma konvalesen.
Bupati Cirebon Donorkan 625 Cc Plasma Darah
Menurut Imron, donor plasma sama saja seperti melakukan donor darah. Namun perbedaannya, terjadi pada proses pengolahan darahnya.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.