Menko PMK Sampaikan Syarat Donor Plasma Konvalesen

Muhadjir Effendy sampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga 3 bulan kedepan serta syarat untuk dapat mendonorkan plasma konvalesen.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan donor plasma darah konvalesen di PMI pada 13 Januari 2021. (Foto: Tagar/Dwi Prasetya/Kemenko PMK)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga 3 bulan kedepan serta syarat untuk dapat mendonorkan plasma konvalesen pada Senin, 18 Januari 2021.

Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini,

Menurutnya potensi tersebut dapat dilihat dari jumlah pasien rumah sakit yang sembuh dari Covid-19 pada periode November hingga Desember 2020. Pasien yang sembuh pada November 2020 ada sebanyak 37.837 yang terdiri dari 15.626 laki-laki dan 17.177 perempuan. Sementara pada Desember ada sebanyak 48.272 yang terdiri atas 19.936 laki-laki dan 21.915 perempuan.

"Potensi tersebut, khususnya pria, perlu digerakkan untuk mendonorkan plasmanya sehingga pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit memiliki peluang selamat lebih besar," ucapnya.

Muhadjir mengatakan plasma konvalesen ini digunakan sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dikarenakan plasma pasien Covid-19 yang sudah sembuh diduga memiliki efek terapeutik karena mempunyai antibody terhadap SARS-Cov-2.

Plasma konvalesen sendiri diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi virus Covid-19 yang ditandai dengan dua kali pemeriksaan swab melalui RT-PCR dengan hasil negative.

"Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan menurutnya seseorang dapat mendonorkan plasmanya hingga 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan tapi untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi juga harus memenuhi syarat lainnya sebagai pendonor darah biasa.

Syaratnya yakni, harus dinyatakan negatif setelah menjalani 2 kali pemeriksaan swab RT-PCR atau swab antigen, mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit, bebas dari gejala Covid seperti demam/batuk/sesak napas/diare kurang lebih 14 hari, berusia 18-60 tahun, laki-laki, perempuan belum pernah hamil, berat badan minimal 55kg, tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

"Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk," tuturnya.

Pada hari yang sama, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen didampingi sejumlah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan pejabat terkait lain baik yang hadir secara daring maupun luring di Kediaman Wapres dan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta.

Dicanangkannya gerakan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia khusunya para penyintas Covid-19 agar bersedia mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Melalui kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, dan Direktur Operasional WIKA Harun Ahmad Zuhdi juga melakukan donor plasma konvalesen sebagai mantan pasien yang pernah terkonfirmasi Covid-19.

"Ini adalah bagian dari syukur nikmat dan ini saya lakukan untuk mendorong sesama yang lagi membutuhkan. Yang sembuh ada sekitar 72 ribu dan saya harapkan dengan gerakan ini akan semakin banyak lagi yang mau mendonorkan plasma konvalesen," kata Airlangga.

Perlu diketahui, sudah ada sebanyak 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang dapat melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19. Diharapkan setiap kepala daerah dapat memastikan kesiapannya dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen khususnya PMI yang ada di daerah. []

Berita terkait
Menko PMK: Kementerian atau Lembaga Bersatu Hadapi Bencana
Muhadjir Effendy pimpin rapat koordinasi guna menyatukan dukungan dari Kementerian maupun Lembaga atas bencana yang terjadi di Indonesia.
Tinjau Longsor Sumedang, Menko PMK: Kita Harus Hormati Alam
Kunjungi lokasi longsor di Kabupaten Sumedang, Muhadjir berpesan kepada masyarakat dan pemerintah untuk menghormati alam.
GeNose C19 & CePAD, Menko PMK Harap Bisa Diproduksi Masif
Muhadjir Effendy harap GeNose C19 dan CePAD bisa diproduksi masif.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.