Pinrang - Anak durhaka. Mungkin kata ini tepat disematkan kepada Syukur, 19 tahun. Pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini, tega menganiaya ibu kandungnya, hanya karena persoalan tidak diberikan uang untuk beli rokok.
Akibatnya, Syukur harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi atas laporan ibu kandungnya sendiri, Reta, 55 tahun, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mapolres Pinrang, Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 11.30 WITA, kemarin.
Pelaku minta uang Rp 2 ribu untuk beli rokok, tapi tidak dikasi. Sehingga, pelaku ini emosi dan menendang ibunya hingga terjatuh.
"Syukur ini di tangkap karena menganiaya ibunya. Saat ini dia berada di Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan. Ibunya sendiri yang melaporkannya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara kepada Tagar, Senin 7 Desember 2020.
Adanya laporan polisi itu, penyidik kemudian melakukan rangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dari gelar perkara yang dilakukan, Syukur ditetapkan tersangka, sehingga langsung ditangkap.
Di hadapan petugas, Syukur mengakui telah menganiaya ibu kandungnya sendiri di rumahnya, di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang, pada Sabtu 5 Desember 2020, lalu. Penganiayaan itu dipicu karena uang rokok.
"Pelaku minta uang Rp 2 ribu untuk beli rokok, tapi tidak dikasi. Sehingga, pelaku ini emosi dan menendang ibunya hingga terjatuh. Setelah berdiri, pelaku kembali menampar wajah dan memukul ibunya," ucap Dharma.
Akibat penganiayaa itu, Reta mengalami luka lebam di bawah mata kiri dan kepala pusing. Karena tidak terima perbuatan anak kandungnya itu, Reta melaporkannya ke Polres Pinrang.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu. []