Tahun Depan Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

Ada kabar gembira untuk peserta BPJS Keseahtan. Tahun depan tarif kelas di BPJS akan dihapus.
BPJS Kesehatan. (Foto: KoinWorks)

Jakarta- Ada kabar gembira untuk peserta BPJS Kesehatan. Tahun depan, tarif kelas di BPJS akan dihapus. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menyebutkan, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.

Menurutnya, selama ini pelaksana sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan pembagian kelas peserta BPJS Kesehatan berdasarkan tarif iuran. Yakni, kelas I, II dan III.

Perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Gubernur Jabar, BPJS Kesehatan Berikan Layanan Prima

“Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan secara bertahap,” ujar Oscar dalam keterangannya.

Ia berharap standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.

Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.

Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri. Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.

Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN melibatkan sejumlah pihak antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ucap Oscar Primadi.

Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar. Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.

Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar. Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.

Dalam berita sebelumnya pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.

Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Untungkan Orang Kaya

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019. []

Berita terkait
BPJS Kesehatan Untungkan Orang Kaya
Dosen Fakultas Ekonomi UGM dan FISIP Universitas Diponegoro menegaskan perlu ada pembenahan BPJS. Tak perlu ada sistem klas.
KPCDI Gugat BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid 2 tidak punya empati. KPCDI menggugat ke Mahkamah Agung.
Alur Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Rincian iuran BPJS Kesehatan, terhitung dari Januari 2020 hingga 2021 kelak. Tarif iuran terbaru BPJS mulai berlaku pada Juli 2020.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.