Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Februari 2020. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini pada 15 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengubah kebijakan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami perubahan. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Berita terkait