Himpunan berita Gubernur Bank Indonesia, pejabat negara Republik Indonesia yang memimpin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatannya adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Dalam UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, pemimpin BI ditempatkan setara dengan para Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY dan para Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Sebelumnya pejabat tinggi Bank Indonesia adalah anggota kabinet dan pejabat setingkat menteri.