Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyatakan persetujuannya terhadap usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pilkada 27 November 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurut Bima, langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas proses demokrasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang akan disebarluaskan ke seluruh daerah yang akan menggelar Pilkada.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan bansos yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. "Kami akan memastikan bahwa penyaluran bansos tetap berjalan dengan baik setelah Pilkada selesai," ujar Gus Ipul.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR yang mengusulkan ide tersebut. Komisi II berpendapat bahwa penghentian sementara penyaluran bansos dapat mengurangi potensi konflik dan memastikan bahwa setiap calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkompetisi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Para pengamat politik juga memberikan penilaian positif terhadap kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi risiko politisasi bansos dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.