Gabungan berita sembako (sembilan bahan pokok), sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, serta garam beryodium. Untuk menjaga kestabilan dan agar dapat dijangkau, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen ("Permendag 27/2017") yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.