Jakarta - Pada saat pandemi Covid-19, semua negara sedang menerapkan peraturan atau kebijakan yang berbeda-beda dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. Saat mencapai puncaknya beberapa waktu yang lalu, semua negara menutup akses jalan kedatangan para turis dari luar negara mereka masing-masing.
Mengenai hak tersebut, situasi sudah semakin aman terkendali, banyak negara yang sudah membuka akses penerbangan internasional. Namun, ada banyak aturan yang ditetapkan oleh masing-masing negara, seperti aturan mengenai dokumen kesehatan dan aturan karantina.
Sementara, di Indonesia mengenai aturan perjalanan internasional harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Persyaratan tersebut berupa menunjukkan sertifikat vaksin, hasil PCR negatif, dan karantina selama beberapa hari. Aturan itu juga akan disesuaikan bergantung dengan kepentingan kedatangan.
Lalu apa saja yang perlu kita perhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri? Mari simak dibawah ini mengenai penjelasannya.
Perhatikan Tujuan Negara yang Akan Anda Datangi
Yang perlu Anda ketahui bahwa setiap negara memiliki hak melindungi warga negaranya dari penyebaran virus Covid-19. Salah satu tindakan pencegahan penularan itu dengan menutup kedatangan dari luar negeri.
Pada puncak pandemi sekitar bulan Juli lalu, ada banyak negara yang menutup pintu kedatangan penerbangan dari Indonesia. Namun, kini sudah banyak negara yang memperbolehkan warga dari luar negeri untuk masuk ke negaranya meskipun terbatas untuk tujuan tertentu.
Sejak Oktober lalu, sudah lebih dari 70 negara yang membuka negaranya untuk warga dari luar negeri. Namun, tidak semua negara itu membuka kunjungan untuk warga negara asing yang memiliki tujuan untuk berwisata.
Kalau Anda sudah tidak sabar untuk berwisata ke luar negeri, ada beberapa negara yang sudah membuka pintu untuk wisatawan. Negara-negara itu di antaranya Maladewa, Belanda, Turki, dan Prancis.
Perhatikan Syarat dan Dokumen yang Harus diTaati
Setiap negara memiliki persyaratan-persyaratan yang berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan. Untuk menghindari kesulitan saat di bandara atau di tempat tujuan, kita perlu mempersiapkan dokumen dan mematuhi aturan yang berlaku di negara tujuan.
Persyaratan yang umum ditetapkan oleh negara tujuan adalah hasil ter PCR negatif, vaksinasi lengkap, dan karantina selama beberapa hari.
Untuk detail jenis vaksinasi dan lama karantina, setiap negara menetapkan kebijakan yang berbeda-beda. Di Inggris dan Arab Saudi beberapa waktu lalu misalnya, mereka tidak menerima vaksin Sinovac, tetapi menerima vaksin jenis Moderna, Johnson & Johnson, AstraZeneca, dan Pfizer.
Namun, kini kedua negara itu dikabarkan sudah menyetujui vaksin jenis Sinovac. Mengenai lama karantina, ada negara yang tidak menerapkan kebijakan karantina sama sekali dan ada pula yang menerapkan karantina sampai 14 hari.
Berkaitan dengan dokumen yang harus dipersiapkan, kamu tentu perlu melengkapi dokumen perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan tujuan perjalanan.
Selain itu, sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris dengan hasil tes COVID-19 negatif juga perlu disiapkan dengan jenis tes dan kurun waktu pengambilan sampel sesuai dengan ketentuan negara tujuan. Terakhir, siapkan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 yang berlaku mengikuti aturan negara tujuan.
Nah, demikian pembahasan kita kali ini tentang peraturan umum perjalanan international, semoga pembahasan kita kali ini bermanfaat![]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- Cara Mengejar Penerbangan Agar Tidak Ketinggalan Pesawat
- 1.000 Lebih Penerbangan di Amerika Dibatalkan
- Imigran Irak Tunggu Penerbangan Pulang di Bandara Minsk
- Penerbangan dari Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi