Sibolga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga melakukan sosialisasi syarat pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, Selasa 11 Februari 2020 menyampaikan itu di sela kegiatan sosialisasi, Jalan Thamrin, Kota Sibolga.
“Kepada masyarakat, tokoh masyarakat atau pelaku-pelaku politik atau pelaku kegiatan yang ingin mecalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, agar tahu syarat pencalonan itu, dan juga syarat-syarat calon,” katanya.
Di DPRD Kota Sibolga ada sebanyak 20 kursi. Kalau 20 persen, berarti minimal empat kursi
Khalid menjelaskan, syarat pencalonan bagi paslon jalur perseorangan, yakni memiliki dukungan warga sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Sibolga.
Warga yang memberikan dukungan harus terdaftar di DPT, serta mempunyai KTP elektronik, atau setidaknya mendapat surat keterangan telah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kendaraan atau tiket masuk pendaftaran jalur perseorangan, mendapat dukungan dari 6.470 pemilih yang terdaftar di DPT,” ucapnya.
Sementara, paslon kepala daerah yang memilih jalur partai politik diharuskan memperoleh dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
“Di DPRD Kota Sibolga ada sebanyak 20 kursi. Kalau 20 persen, berarti minimal empat kursi,” tuturnya.[]