Tempat Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Belum Buka

Pemkot Surabaya meminta pengusaha rekreasi dan tempat hiburan umum di Surabaya tidak beroperasi dulu karena belum ada pedoman protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya masih belum mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) untuk kembali beroperasi, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya pun sudah meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya untuk menghentikan kegiatan tempat rekreasi dan hiburan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Disbudpar Surabaya tentang permohonan penutupan tempat rekreasi dan hiburan. Tak hanya ke Disbudpar, Irvan juga sudah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan kegiatan di tempat rekreasi dan hiburan.

Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu.

“Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” ujarnya kepada Tagar saat ditemui di Kantor Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Juni 2020.

Irvan mengatakan tempat rekreasi dan hiburan msul ke dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” kata dia.

Irvan memastikan apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tempat rekreasi dan hiburan itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” kata dia.

Ditutup, Warga Kediri Tetap Datangi Goa Selomangkleng

Sementara itu, warga Kediri tetap mengunjungi wisata Goa Somangkleng meski masih belum dibuka oleh pengelola. Tempat wisata yang berlokasi di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri belum dibuka lantaran pertimbangan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Seorang wisatawan Alisa Silvana mengatakan dirinya datang berkunjung ke lokasi wisata Goa Selomangkleng bersama tiga teman sekelasnya. Ia ingin menghabiskan masa liburan ke tempat wisata, sebelum nantinya tanggal 20 Juni 2020 harus masuk kembali sekolah.

"Perkiraan tanggal 20 Juni 2020 kembali masuk ke sekolah. Tujuan ke sini untuk foto-foto mencari hiburan, sudah bosan di rumah terus," ujarnya.

Alisa mengaku sebenarnya ia merasa takut berkunjung ke sejumlah daerah pada saat pandemi seperti sekarang, apalagi Kediri termasuk wilayah di Jawa Timur masuk dalam zona merah.

"Sebenarnya masih takut, tetapi saya dan teman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker," Kata pelajar yang akan naik ke kelas 8 ini. []

Berita terkait
Pembagian BST di Surabaya Abai Physical Distancing
DPRD Jatim sangat menyayangkan Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya tidak menyediakan fasilitas memadai sehingga warga bergerombol saat mengambil BST.
Pedoman Protokol Kesehatan Rumah Ibadah di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mensosialisasikan pedoman protokol kesehatan kepada tokoh agama untuk memutus penyebaran Covid-19.
Pemkot Surabaya dan Polisi Masifkan Kampung Tangguh
Wali Kota Surabaya berharap keberadaan kampung tangguh Wani Suroboyo bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.