Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2022 untuk Anak Usia 6-18 Tahun

Guna mempermudah proses mudik lebaran ada sejumlah aturan bagi penumpang, khususnya mereka yang membawa anak usia 6-18 tahun. Simak ulasannya.
Ilustrasi - Naik kereta api. (Foto: Tagar/Header)

TAGAR.id, Jakarta -  Hingga kini kereta api masih menjadi transportasi yang banyak digunakan bepergian, khususnya saat mudik Lebaran nanti. Guna mempermudah proses keberangkatan, ada sejumlah aturan bagi penumpang, khususnya mereka yang membawa anak usia 6-18 tahun.  

Penumpang usia 6-18 tahun memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas. Lalu, bagaimana caranya buat kamu yang ingin bepergian dengan anak usia bawah 18 tahun? Yuk simak ulasannya berikut.

Sesuai dengan SE No.16 Tahun 2022 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster.


Syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6-18 tahun 

  1. Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  2. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  3. Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
  4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  5. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Layanan Tes Antigen di Stasiun Daop 1 Jakarta

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut.

  • Stasiun Gambir pukul 06.00-22.00 WIB
  • Stasiun Pasarsenen pukul 05.00-22.30 WIB
  • Stasiun Bekasi pukul 08.00-18.00 WIB
  • Stasiun Cikarang pukul 08.00-18.00 WIB
  • Stasiun Karawang pukul 08.30-18.30 WIB
  • Stasiun Cikampek pukul 07.00-13.00 WIB dan 16.30-22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa, agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39.

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. []
Berita terkait
SPMB PKN STAN 2022 Dibuka: Jurusan, Kuota, Syarat, dan Biaya Pendaftaran
Selain memahami syarat pendaftaran STAN 2022, para calon pendaftar juga harus memperhatikan informasi seputar kuota STAN 2022/2023.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM Dibuka, Begini Syaratnya!
Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Taruna dan Taruni. Ini syaratnya.
Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022 Terbaru
Syarat mudik lebaran naik pesawat telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, bagi kamu yang bakal mudik, inilah daftar persyaratannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.