Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022 Terbaru

Syarat mudik lebaran naik pesawat telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, bagi kamu yang bakal mudik, inilah daftar persyaratannya.
Ilustrasi - Mudik Lebaran. (Foto: Tagar/Travel)

Jakarta - Syarat mudik lebaran naik pesawat telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tentu menjadi angin segar sekaligus kabar gembira  bagi warga negara Indonesia di tengah pandemi covid-19 yang dialami selama kurun waktu tiga tahun. 

Mudik lebaran 2022 diatur pemerintah dengan segenap protokol ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga yang akan melakukan perjalanan. 


Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat

Syarat mudik 2022 dinilai mampu memberikan solusi aktif terhadap keresahan masyarakat akan larangan mudik lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, adapun ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda udara antara lain.

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 Maret 2022. Di mana peraturan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan di lapangan maupun hasil evaluasi dari lembaga terkait.

Selain ketentuan mudik naik pesawat di atas, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama mudik lebaran. []

Berita terkait
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink
Pemerintah telah melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang. Ini sayarat terbarunya.
Persyaratan Perjalanan Naik Pesawat Sesuai Intruksi Mendagri
PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Berikut syarat perjalan.
Dirut Citilink Dukung GeNose C19 Sebagai Syarat Naik Pesawat
Direktur Utama Citilink sampaikan dukungannya apabila GeNose C19 diberlakukan sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.