Jakarta - Syarat mudik lebaran naik pesawat telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tentu menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi warga negara Indonesia di tengah pandemi covid-19 yang dialami selama kurun waktu tiga tahun.
Mudik lebaran 2022 diatur pemerintah dengan segenap protokol ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga yang akan melakukan perjalanan.
Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat
Syarat mudik 2022 dinilai mampu memberikan solusi aktif terhadap keresahan masyarakat akan larangan mudik lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Baca Juga: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
- Baca Juga: Tidak Ada Penyekatan di Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran 2022
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, adapun ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda udara antara lain.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 Maret 2022. Di mana peraturan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan di lapangan maupun hasil evaluasi dari lembaga terkait.
- Baca Juga: Inilah 4 Alasan Pesawat Dilarang Terbang Melintasi Wilayah Pegunungan Tibet
- Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022
Selain ketentuan mudik naik pesawat di atas, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama mudik lebaran. []