Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM Dibuka, Begini Syaratnya!

Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Taruna dan Taruni. Ini syaratnya.
Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 membuka pendaftaran seleksi. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Taruna dan Taruni. Ada dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). 

Kuota masing-masing kedua politeknik tersebut adalah 300 orang. Pendaftaran dibuka dari 9 -30 April 2022 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/.

Politeknik Imigrasi merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian. Poltekim yang sebelumnya dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM). 

Sedangkan POLTEKIP merupakan perguruan tinggi kedinasan yang didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak karena perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Berikut syarat dan kriteria pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan HAM.


Kriteria Pelamar

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.


Persyaratan

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
  2. Laki-laki / Perempuan
  3. Pendidikan SLTA / Sederajat
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1
  • April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari
  • (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan.

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi dua periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id). []
Berita terkait
Syarat Penerima BSU 2022, Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Pemerintah menggelar program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah dengan nominal sebesar Rp 1 juta. Ini syarat penerima.
Inilah Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui
Berpuasa merupakan salah satu rukun islam, di mana setiap muslim wajib melaksanakan puasa.
Icon+ Buka Lowongan untuk Profesional Muda Berpengalaman, Simak Posisi dan Syaratnya
Anak usaha PLN ini saat ini tengah mencari para profesional yang akan ditempatkan sebagai Account Manager, Business Partnership, dan lainnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.