Jakarta - Singapura sudah membuka kembali perbatasannya bagi asing di beberapa negara, termasuk Indonesia untuk menikmati sejumlah destinasi yang ada di negara Singa Putih itu.
Mengutip laman resminya, Vaccinated Travel Lanen (VTL) Selasa, 1 Maret 2022, merupakan jalur khusus wisata dari satu negara ke negara lainnya dengan beberapa persyaratan tertentu.
Untuk VTL Singapura, turis Indonesia bisa masuk ke Negeri Singa tanpa perlu karantina, dengan syarat telah melakukan vaksinasi penuh. Wisatawan harus memberikan bukti vaksinasi lengkap.
- Baca Juga: Tiga Syarat Khusus Traveling ke Pulau Komodo saat Pandemi
- Baca Juga: Menara Eiffel Siap Sambut Wisatawan Bulan Juli 2021
Wajib menunjukkan hasil tes PCR atau tes Antigen-Rapid Test (ART) dengan hasil negatif yang telah dilakukan dalam waktu 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura, dan melakukan tes PCR pada saat kedatangan. Berikut syarat terbarunya.
- Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) di laman https://eservices.ica.gov.sg/STO1/VTL.
- Telah menerima vaksin COVID-19 dosis penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi. Jenis vaksin yang diakui untuk syarat VTL Singapura adalah Sinovac, Sinopharm, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
- Terbang ke Singapura menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL. Sejauh ini, ada maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.
- Turis tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura. Hasil tes harus berbahasa Inggris dan memuat nama turis, nomor paspor, tanggal lahir, hasil negatif COVID-19, tanggal dan waktu pengambilan sampel, serta nama jelas institusi lab pengambilan sampel. Referensi lab yang diakui ada di laman https://www.singaporeair.com/en_UK/sg/travel-info/pdt-pcr-locations/.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit COVID-19 di Singapura, minimal 30.000 dolar Singapura (sekitar Rp 430 juta).
- Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan tes Rapid Antigen mandiri di bawah pengawasan seharga 15 dolar Singapura atau sekitar Rp 215.000 (pembayaran di lokasi tes melalui mode non-tunai). Dilakukan di Pusat Tes Cepat/QTC atau Pusat Tes Gabungan/CTC dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Singapura. []
- Baca Juga: 6 Tips Traveling di Era New Normal yang Wajib Kamu Ketahui
- Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Harus Traveling ke Alam Terbuka