Padang - Kabar gembira datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selama tahun 2020, peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran, bisa mengaktifkan lagi status kepesertaannya. Bahkan, bisa mencicil pembayaran.
Program relaksasi tunggakan berlaku sampai 31 Desember 2020.
Peserta yang menunggak juga akan diberikan keringanan melalui program relaksasi. Dimana, peserta BPJS Kesehatan hanya membayar maksimal enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan.
Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah mengatakan, program relaksasi ini akan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU).
"Program relaksasi tunggakan berlaku sampai 31 Desember 2020," katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Secara filosofis, kata Debi, relaksasi disiapkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melewati masa pandemi. Sementara bagi BPJS Kesehatan, relaksasi diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta yang akan sejalan dengan peningkatan potensi penerimaan iuran.
Dalam program relaksasi tunggakan ini, peserta wajib mendaftar agar status kepesertaannya aktif dengan cuma membayar enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, selanjutnya peserta wajib melunasi sisa tunggakan paling lambat Desember 2021.
"Bisa dengan jalan dibayarkan seluruh sisa tunggakan secara total atau mengikuti program cicilan," katanya.
Jika sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.
Syarat program relaksasi BPJS kesehatan antara lain, peserta merupakan PBPU dan PPU BU, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Kemudian, peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU melakukan pendaftaran melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400.
Cicil Sisa Tunggakan
Peserta wajib membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi langsung atau memanfaatkan program cicilan setelah membayar tunggakan relaksasi serta melakukan pendaftaran cicilan. Untuk memanfaatkan program cicilan, peserta bisa mendaftar melalui kanal-kanal yang telah disediakan tersebut.
“Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja ya, jadi bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu itu tadi,” katanya.
Ketika dalam waktu empat puluh lima hari sejak status kepesertaan aktif kembali, jika peserta tersebut mendapat pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL, maka peserta tetap akan dikenakan denda pelayanan rawat inap dengan perhitungan 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s awal) untuk setiap bulan tertunggak, sedangkan untuk rawat jalan tidak dikenakan denda pelayanan. []