Jakarta - Saat kamu mempersiapkan sebuah pernikahan, bukan hanya perihal pesta di hari-H saja yang perlu kamu pikirkan, melainkan juga kehidupan setelah pernikahan itu sendiri. Sehingga persiapan pernikahan bukan hanya pestanya saja, tapi juga persiapan seperti perjanjian pranikah.
Sayangnya, perjanjian pranikah di Indonesia masih belum cukup umum bahkan cenderung tabu. Masih banyak masyarakat yang mengganggap kalau membuat surat perjanjian ini, artinya kedua pasangan mengharapkan akan terjadinya perpisahan.
Perjanjian pranikah merupakan langkah hukum umum yang diambil sebelum menikah. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk kontrak tertulis yang menetapkan properti dan hak keuangan masing-masing pasangan jika terjadi perceraian.
Hal ini lantaran perjanjian pranikah sering digunakan untuk melindungi aset pasangan, melindungi bisnis keluarga, dan melayani fungsi penting lainnya.
Dalam perjanjian pranikah, umumnya dicantumkan semua aset yang dimiliki masing-masing hingga semua utang. Maka dari itu, peran perjanjian pranikah ini sebenarnya penting, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, mengingat masalah uang itu sangatlah sensitif.
- Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Perpres Syarat Pranikah
Meski masih belum umum, tapi di Indonesia, perjanjian pranikah ini sudah tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan.
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Syarat sahnya perjanjian pranikah
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa ada empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu.
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan
- Suatu Hal Tertentu
- Kausal yang diperbolehkan, dalam arti suatu hal dianggap halal untuk diperjanjikan.
Maka dari itu, sebelum membuat perjanjian pra nikah, perjanjian tersebut harus memenuhi keempat syarat tersebut.
Selain itu, perjanjian pranikah juga harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu dalam membuat suatu perjanjian di dalamnya perlu mengandung asas kebebasan berkontrak.
Cara membuat perjanjian pranikah
Karena informasi yang tercantum dalam perjanjian pranikah sifatnya penting, maka dalam prosesnya, kamu tidak boleh membuat secara sembarangan. Berikut langkah dan cara membuat perjanjian pra nikah:
1. Buat apa saja daftar keinginan bersama
Langkah pertama adalah dengan menuliskan apa saja hal-hal yang kamu dan pasangan inginkan untuk diatur dalam rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan. Mulai dari harta, aset, cicilan, hutang dan hal lain yang serupa.
2. Bawa ke konsultan hukum
Jika kamu dan pasangan masih bingung dengan apa saja yang harus kalian isi dalam perjanjian pranikah, akan lebih aman jika kalian membawanya ke konsultan hukum.
Mereka lebih paham dengan semuanya jadi akan mengarahkan kalian, sehingga kalian tidak akan melewatkan hal-hal penting apa saja yang perlu ada dalam perjanjian ini. Meski begitu, jangan ambil semua keputusan secara terburu-buru, ya, Bela. Pikirkan juga semuanya secara mendalam.
3. Membawa daftar keinginan perjanjian pranikah ke notaris
Setelah daftar keinginan sudah tersusun rapi, saatnya untuk membawa ke notaris untuk dilakukan pengesahan secara hukum agar sah dan bernilai.
Nantinya, notaris akan membuatkan akta yang menjadi bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut. Hal yang perlu kamu ingat adalah, begitu sudah disahkan, kamu dan pasangan sudah tidak dapat mengubahnya lagi.
4. Membawa akta ke lembaga KUA atau catatan sipil
Langkah terakhir, saat perjanjian pranikah sudah berbentuk sebuah akta, maka kamu dan pasangan harus membawa akta tersebut ke Lembaga Pencatatan Perkawinan untuk didaftarkan. Langkah ini semakin membuat akta pranikah tersebut semakin sah dan kuat secara hukum. []