Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Karena banyak pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK. Salah satu ciri yang mudah ditebak adalah menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan beberapa modusnya antara lain melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
“Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin, 6 September 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai yaitu tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga atau pinjaman dan denda tidak jelas, bunga atau pinjaman tidak terbatas.
Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, akses seluruh data yang ada pada ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS atau Whatsapp atau saluran pribadi komunikasi lain tanpa izin, dan pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
Untuk melakukan pengecekan legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157, atau mengirim pesan ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id. []
Baca Juga :
Ibu Ini Terjebak 141 Pinjol, Ditelpon 250 Kali perhari
Kominfo Akan Putus Akses ke Pinjaman Online Ilegal
OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal
Pinjol Bikin Hidup Jadi Benjol, Hukumnya Haram!