Surya Paloh Terkejut Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan keheranannya atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus impor gula.
Surya Paloh memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tagar/Dok AntaraPhoto)

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan keheranannya atas penetapan Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu," kata Paloh di Istana Negara Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Paloh merasa prihatin atas kasus yang menimpa Tom Lembong, salah satu Co-Captain dari pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) saat Pilpres lalu. Dia menilai, kasus ini diungkap saat waktunya sudah berselang lama.

"Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan, prioritas utama tentu kita harapkan kasus-kasus yang cukup aktual yang memang perlu kita apresiasi," ungkapnya.

Paloh menyoroti beberapa kasus lain yang menurutnya lebih baru dan aktual, seperti kasus suap terhadap tiga hakim kasus Ronald Tannur dan kasus ditemukannya uang hampir 1 triliun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

"Mudah-mudahan tidak ada (politisasi), kalau ada ya apes aja," tutup dia.

Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari izin impor gula yang diberikan Tom Lembong pada 2015, meskipun Indonesia surplus gula.

Izin tersebut diberikan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan gula tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait
Tom Lembong Ditahan, Kasus Korupsi Impor Gula Semakin Panas
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong Ditahan, Kasus Korupsi Impor Gula Semakin Panas
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Respons Cak Imin Soal Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Ketua PKB Cak Imin dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dukungan dan rasa sedih atas penahanan Thomas Lembong, mantan tim sukses Pilpres 2024, atas dugaan korupsi impor gula.
0
Surya Paloh Terkejut Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan keheranannya atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus impor gula.