Surat Edaran Protokol Perjalanan Internasional Terkait Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam Keterangan Pers mengenai Respon Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, secara virtual (Sumber: setkab.go.id/Tangkapan Layar)

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Edaran yang dikeluar guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

“BNPB (Satgas Penanganan Covid-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok, berlaku (pukul( 00.01 tanggal 29 November 2021,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, selaku Ketua Satgas, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, 28 November 2021, malam.

Penerbitan SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.

Syarat PerjalananIlustrasi - Perjalanan. (Foto: Tagar/Ist)

Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara, ada 11 negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Satgas.

Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang berasal dari 11 negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

Persyaratan Perjalanan Naik PesawatIlustrasi - Naik pesawat. (Foto: Tagar/Brata)

“Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara di depan ini tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” ujarnya (SLN/UN)/setkab.go.id. []

Ilmuwan Mendeteksi Varian Baru Covid-19 di Afrika Selatan

Peringatan WHO Tentang Ancaman Covid-19 Varian Omicron

Afrika Selatan Deteksi Varian Baru Virus Corona

Varian Baru Covid-19 Jatuhkan Nilai Saham Asia

Berita terkait
Peringatan WHO Tentang Ancaman Covid-19 Varian Omicron
Varian B.1.1.529 yang terdeteksi di Afrika Selatan sebagai virus yang mungkin meluas lebih cepat dibanding varian lain
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.