Kemensetneg: Pemprov DKI Tak Izin Revitalisasi Monas

Revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI dinilai bermasalah karena tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Kemensetneg.
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc).

Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemprov DKI belum memiliki izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. 

Pembangunan itu, revitalisasi (Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama. "Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, (Pemprov DKI) belum ada izin," kata Setya saat dihubungi Tagar, Rabu malam, 22 Januari 2020.

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno duduk sebagai ketua. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat sebagai sekretaris.

Dia memastikan revitalisasi kawasan Monas dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Setya mengatakan tanggungjawab tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana tugasnya apa saja," ucap dia.

Setya menyebut selama ini Pemprov DKI belum melampirkan pengajuan izin mengenai pembangunan di kawasan Monas. Seharusnya, kata dia, Pemprov mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan.

"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Setya.

Apabila tahapan ini telah dilalui dan semua anggota setuju dengan rencana revitalisasi, maka surat izin baru dapat diterbitkan. Sayangnya, revitalisasi Monas saat ini kadung dilakukan.

"Jadi Komisi Pengarah tiba-tiba kemudian (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian tiba-tiba rame di media bahwa sudah mulai pelaksaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi pelataran selatan Monas. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah dalam rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.

“Rekomendasi Komisi D, revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara,” kata Ida sebelum menutup rapat di ruang Komisi yang membidangi pembangunan di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Penghentian sementara revitalisasi Monas, menurut Ida, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.

Dalam Keppres tersebut, Menteri Sekretaris Negara ditunjuk sebagai otoritas yang memberikan persetujuan terhadap rencana dan pembiayaan pembangunan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas. []

Berita terkait
Belum Izin Mensesneg, Revitalisasi Monas Dihentikan?
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi pelataran selatan Monas karena belum mengantongi izin Mensesneg sesuai Keppres.
Ledakan Monas Tak Memengaruhi Investasi di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi ledakan granat asap di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.