Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku tak paham dengan permasalahan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ra ngerti, aku terus terang," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 24 Januari 2020.
Soal proyek revitalisasi kawasan Monas terus berbuntut panjang karena ada dugaan kejanggalan kontraktor pemenang tender revitalisasi Monas dengan harga negosiasi sebesar Rp 64,4 miliar tersebut tak jelas keberadaanya, Moeldoko juga mengatakan tak tahu.
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI belum memiliki izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Revitalisasi itu, (Pemprov DKI) belum ada izin.
"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, (Pemprov DKI) belum ada izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi Tagar, Rabu malam, 22 Januari 2020.
Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno duduk sebagai ketua. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat sebagai sekretaris.
Setya memastikan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 114 miliar tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Setya mengatakan tanggung jawab tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana tugasnya apa saja," ucap dia.
Setya menyebut selama ini Pemprov DKI belum melampirkan pengajuan izin mengenai pembangunan di kawasan Monas. Seharusnya, kata dia, Pemprov mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," tutur dia. []