Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai melaksanakan sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT. Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada Jumat, 25 Juni 2021, di kantor Kementerian Perhubungan.
Maskapai penerbangan swasta Super Air Jet ini sudah resmi menerima sertifikat operator penerbangan (Air Operator Certificate atau AOC dengan nomor 121-060.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan bahwa PT Super Air Jet telah memegang Surat Ijin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
Di fase awal, Super Air Jet akan mengoperasikan tiga armada Airbus 320-200 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi. Penerbangan perdana maskapai tersebut diawali dengan rute-rute domestik sebelum nantinya merambah ke rute internasional. Rute domestik perdananya baru berjumlah tujuh daerah yaitu Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Batam, Pontianak dan Padang.
Tarif termurah dimulai dari Rp 252.000 untuk rute penerbangan Jakarta- Palembang. Rute Jakarta-Pontianak dengan tarif mulai dari Rp 385.000. Jakarta-Padang dengan tarif mulai dari Rp 440.000. Jakarta-Batam dengan tarif mulai dari Rp 429.000.
Super Air Jet juga melayani rute Jakarta-Lombok dengan tarif mulai dari Rp 416.000, Jakarta-Surabaya dengan tarif mulai Rp 426.000 dan Jakarta-Banjarmasin dengan tarif Rp 437.000. Dalam laman website Super Air Jet pada menu tentang kami pada superairjet.com.
Dijelaskan bahwa Super Air Jet (SAJ) merupakan maskapai penerbangan bertarif rendah yang berbasis di Jakarta, Indonesia. SAJ ingin memberikan pengalaman perjalanan dengan penerbangan berkualitas premium, jaringan konektivitas yang tinggi, terpercaya, dan transportasi dengan harga yang terjangkau untuk generasi modern.
(Selfiana)