Makassar - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan dalam ajang Pemilihan Umum patut dipertanyakan, pasalnya dari data Komisi Aparatur Sipil Negara tercatat terdapat 47 kasus pelanggaran netralitas pada pemilu 2019 lalu.
Jumlah tersebut menempatkan provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat kedua di Indonesia pelanggaran netralitas ASN. Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sul-sel melaporkan sebanyak 71 kasus, jumlah tersebut merupakan terbanyak dari seluruh provinsi yang ada.
"Ada 71 kasus yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Komisioner Bawaslu Sul-sel, Saiful Jihad, saat dikonfirmasi Jumat 6 Desember 2019.
Sementara, eksekusi atas putusan yang menyatakan pelanggaran netralitas ASN belum sepenuhnya dilakukan tercatat hanya 23 persen yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian. Masih ada sekitar 77 persen yang belum dieksekusi.
Ada 71 kasus yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Ini menggambarkan bahwa perhatian dalam hal penegakan aturan atas pelanggaran netralitas ASN mesti diseriusi dan disikapi secara tegas, termasuk perlunya penegakan sanksi terhadap pejabat yang lambat atau tidak menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN," jelas Saiful.
Pihaknya mengaku, Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan, namun masih banyak yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu.
"Tentu menjadi tantangan bersama, karena bisa jadi tidak cukupnya informasi, data dan bukti yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN atau karena tidak adanya laporan dan informasi yang cukup yang disampaikan ke Bawaslu," katanya. []
Baca juga:
- Pria Pinrang Sul-Sel Buat Pesawat dari Rongsokan
- Ini Alasan Pinrang Sulit Jadi Kota Layak Anak
- Sebelum Jadi Kuli Gadis Cantik di Pinrang, Pemulung