Kota Tangerang - Satuan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, menangkap seorang laki-laki berinisial EP, 72 tahun, karena terbukti telah membunuh istrinya sendiri yaitu NKH, 58 tahun, dengan menggunakan pisau dapur.
Kejadian berawal saat warga mendengar suara keributan di dalam rumah milik EP di Kp. Nagrak RT 001/006, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang. Kemudian setelah beberapa saat, tiba-tiba situasi rumah menjadi hening, dan LL, 19 tahun, yang merupakan anak korban berteriak meminta tolong bersama dengan YG, 26 tahun, asisten rumah tangga.
Warga langsung masuk kedalam rumah, dan melihat NKH sudah bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan di bagian wajah dan punggung. Sedangkan EP lari ke lantai dua rumah tersebut dan masuk kedalam kamar. Warga melapor kepada ketua RT, kemudian diteruskan ke Polsek Jatiuwung. Sedangkan NKH dibawa ke RS Sari Asih, Sangiang namun nahas, NKH meninggal setelah sempat mendapat perawatan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap EP,” katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Dijelaskan Abdul Rachim, penganiayaan terjadi semalam, dan petugas mengamankan pelaku EP dilantai dua rumahnya setelah sembunyi didalam kamar. “Setelah petugas datang ke lokasi, kami mendapat informasi kalau pelaku yang tidak lain suami korban sendiri berada dilantai dua. Kami langsung membawanya ke Polsek jatiuwung,” tambahnya.
Kemudian, dalam pemeriksaan EP menjawab “Kami hanya bertengkar biasa” kepada petugas. Selebihnya EP hanya diam dan tidak bicara sepatah katapun. “Kami masih melakukan pendalaman motif pelaku sampai menganiaya istrinya hingga meninggal dunia, karena pelaku hanya menjawab singkat saja, yaitu ‘kami hanya bertengkar biasa”, tambah Abdul Rachim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu saru buah pisau, garpu, handphone milik korban, dan handphone milik pelaku EP. “Dan jika memang diperlukan, kami akan membawanya ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya,” tambahnya. Tersangka EP bisa dijerat pasal UU KDRT dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. []