Suami Sabet Celurit Pria Bertato di Yogyakarta

Seorang suami menyabet pria dengan celurit karena tersinggung ikut mencampuri cekcok dengan istri di Yogyakarta.
Korban yang dianiaya menggunakan celurit saat melerai cek-cok pasangan suami istri di depan Toko Sumber Agung Jalan Pajeksan, Kota Yogyakarta (Foto: Dok Polsek Gedongtengan/Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Malang nian nasib seorang pria bernama Andi Darmawan 43 tahun warga Pajeksan, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dia dianiaya oleh suami temannya berinisial RA, 32 tahun. Pelaku tersinggung karena korban ikut campur urusan rumah tangganya.

Pelaku yang tinggal di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ini mengainiaya korban menggunakan sebilah celurit di depan Toko Sumber Agung Jalan Pajeksan. Akibatnya, korban menderita luka bacok hampir di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Gedongtengen, Komisaris Polisi Khundori mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2020 malam sekira pukul 23.15 WIB. Korban mengalami luka serius dan harus diopname di Rumah sakit PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

"Korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri, luka di bagian tangan kanan dan kiri, luka di leher kiri, luka di dada dan luka di perut sebelah kiri," kata Khundori kepada wartawan pada Jumat, 3 April 2020.

Khundori menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku sedang cekcok dengan istrinya. Mengetahui hal itu, korban yang mengenal keduanya bermaksud melerai. Namun pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian tanpa kontrol menggunakan celurit melakukan penganiayaan terhadap pria yang memiliki tato banyak di tubuhnya.

Korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri, luka di bagian tangan kanan dan kiri, luka di leher kiri, luka di dada dan luka di perut sebelah kiri.

Warga yang melihat hal itu, langsung melerai dan mengamankan pelaku. Warga selanjutnya memberitahukan petugas piket polsek terdekat untuk menggelandang pelaku. 

"Pelaku telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Gedongtengen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Khundori mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku merasa marah terhadap korban karena sudah mengingatkan saat sedang cekcok dengan istrinya. "Dia (pelaku) ini tersinggung sama korban. Namun karena diduga dalam pengaruh minuman beralkohol pelaku sampai tega melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan kurang lebih dua tahun delapan bulan. []

Baca Juga:

Berita terkait
Aksi Klitih Bacok Pemuda di Sleman
Aksi klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini seorang pemuda dibacok dengan senjata tajam di Turi, Kabupaten Sleman.
Polisi Tangkap 6 Pemabuk Bersenjata Tajam di Sleman
Polisi menangkap 6 orang yang sedang pesta miras merayakan ulang tahun di Sleman, Yogyakarta. Satu di antara mereka membawa senjata tajam.
Pelajar SMP di Sleman Mau Tawuran Bawa Celurit
Pelajar SMP di Sleman mau tawuran usai main futsal. Mereka bawa celurit dan tongkat besi. Warga dan polisi menggagalkannya. lima pelajar ditangkap.