Yogyakarta - Malang nian nasib seorang pria bernama Andi Darmawan 43 tahun warga Pajeksan, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dia dianiaya oleh suami temannya berinisial RA, 32 tahun. Pelaku tersinggung karena korban ikut campur urusan rumah tangganya.
Pelaku yang tinggal di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ini mengainiaya korban menggunakan sebilah celurit di depan Toko Sumber Agung Jalan Pajeksan. Akibatnya, korban menderita luka bacok hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Gedongtengen, Komisaris Polisi Khundori mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2020 malam sekira pukul 23.15 WIB. Korban mengalami luka serius dan harus diopname di Rumah sakit PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
"Korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri, luka di bagian tangan kanan dan kiri, luka di leher kiri, luka di dada dan luka di perut sebelah kiri," kata Khundori kepada wartawan pada Jumat, 3 April 2020.
Khundori menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku sedang cekcok dengan istrinya. Mengetahui hal itu, korban yang mengenal keduanya bermaksud melerai. Namun pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian tanpa kontrol menggunakan celurit melakukan penganiayaan terhadap pria yang memiliki tato banyak di tubuhnya.
Korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri, luka di bagian tangan kanan dan kiri, luka di leher kiri, luka di dada dan luka di perut sebelah kiri.
Warga yang melihat hal itu, langsung melerai dan mengamankan pelaku. Warga selanjutnya memberitahukan petugas piket polsek terdekat untuk menggelandang pelaku.
"Pelaku telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Gedongtengen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Khundori mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku merasa marah terhadap korban karena sudah mengingatkan saat sedang cekcok dengan istrinya. "Dia (pelaku) ini tersinggung sama korban. Namun karena diduga dalam pengaruh minuman beralkohol pelaku sampai tega melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan kurang lebih dua tahun delapan bulan. []
Baca Juga:
- Polisi Sebut Penyerangan di Sleman Bukan Klitih
- Menuduh Klitih, Lalu Rebut HP Pakai Pistol di Sleman
- Jukir Bertato Mabuk Berat Ditangkap di Yogyakarta