Suami Istri di Medan Banting dan Pukuli Wanita Hamil

Suami istri di Medan, Sumatera Utara menganiaya seorang wanita hamil. Polisi tidak menahan keduanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: ToNic-Pics)

Medan - NM, 30 tahun, wanita hamil warga Jalan Bakti Luhur, kompleks Mega Town, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dibanting dan dipukuli sepasang suami istri.

Keduanya, BS dan LS yang juga warga Kota Medan, kemudian dijadikan tersangka oleh Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Namun terhadap BS dan LS polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Alasan polisi itu kemudian membuat NM berang dan kesal terhadap polisi.

"Kalau pertimbangan karena kemanusian makanya pelaku tidak ditahan, apa aku ini bukan manusia. Anak yang kukandung ini apa bukan manusia. Aku lagi hamil dipukuli, dibanting. Bagaimana nanti kondisi anakku saat lahir pasca dibantingnya. Apa kami korban ini bukan manusia, kok penyidik cuma kasihan sama pelaku, aku sebagai korbannya," kata NM kepada wartawan.

Iya, suami dan istri penganiaya NM sudah ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, penetapan tersangka BS dan LS berdasarkan laporan NM, pemeriksaan saksi dan adanya hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

Terdapat luka di bagian tubuh NM, akibat dari penganiayaan yang dilakukan BS dan LS.

Bermula terjadi cekcok mulut antara LS dengan NM. LS menyebut NM perempuan tak benar. NM tidak terima dengan tuduhan itu. Cekcok berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh LS dan suaminya BS terhadap NM.  

Peristiwa penganiayaan itu dialami NM di depan rumahnya, Rabu 23 Oktober 2019 dan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.

Kini berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Iya, suami dan istri penganiaya NM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka lalu kita gelar secara internal, hasil gelar tersangka tidak ditahan, untuk berkas lanjut ke JPU," kata Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, Sabtu 16 November 2019.

Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto menegaskan, tidak ditahannya pelaku berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Kita meminta kepada seluruh anggota dan teman-teman penyidik untuk bertugas dengan profesional," kata Eko.[]

Berita terkait
Polisi Mulai Usut Penganiayaan Petani Toba Samosir
Pasca laporan yang disampaikan para korban, polisi turun ke lokasi kejadian, Kamis 31 Oktober 2019 siang.
Rusuh di Penajam Pasir Utara Berawal dari Penganiayaan
Kerusuhan yang terjadi karena dipicu kejadian penikaman pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu. Namun kemudian dikaitkan dengan konflik suku.
Sekolah Terima Kembali Anak Pelaku Penganiayaan Guru
Anak pelaku penganiayaan guru di Gowa Sulawesi Selatan kembali diterima pihak sekolah karena tidak ada sekolah yang mau menerimanya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.