Strategi Indonesia Antisipasi Varian Omicron

Butki awal varian baru Covid-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan
Jarum suntik dengan jarum terlihat di depan grafik stok yang ditampilkan dan kata-kata "Omicron SARS-CoV-2" dalam ilustrasi ini, 27 November 2021 (Foto: voaindonesia.com - REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta - Bukti awal varian baru Covid-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan. Indonesa dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, 14 Desember 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

OmicronJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Tagar/Biro Pers Sekretariat)

Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia. “Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/AIT)/setkab.go.id. []

Varian Omicron Belum Ditemukan di Indonesia

Varian Omicron Sudah Terdeteksi di 38 Negara

Nepal Laporkan Kasus Omicron Pertama

Amerika Identifikasi Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron

Berita terkait
China Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron
China laporkan kasus pertama virus corona varian Omicron di wilayah daratan, otoritas kesehatan menyatakan satu orang di Tianjin
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.