Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi hingga menyetop transportasi dari dan keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih berupa usulan. Menurutnya, belum ada keputusan karena perlu dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Coba Anda baca dengan cermat, itu hanya rekomendasi dari Ibu Polana (Kepala BPTJ), enggak ada (kata) diputuskan," ujar Luhut usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Kamis, 2 April 2020.
Apa yang kami lakukan adalah memberikan informasi supaya disiapkan, dan pilihan apa pun kita siap.
Ia menegaskan, keputusan pembatasan seluruh akses dan angkutan umum di Jabodetabek harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, kemudian Kementerian Kesehatan. Selanjutkan Kementrian Kesehatan yang dipimpin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan rekomendasinya.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan informasi supaya disiapkan, dan pilihan apa pun kita siap," ujar Luhut.
Seperti diketahui, BPTJ mengeluarkan rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jabodetabek untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.
Dalam SE tersebut tertulis, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di Jabodetabek ketika melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah itu melalui beberapa kebijakan.
Terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk meghentikan layanan transportasi umum.
Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.
Aturan kedua, yaitu pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam halini, akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri. []