Nasib Bus AKAP ke Jakarta di Tangan Luhut Pandjaitan

Pemrov DKI Jakarta berharap kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan terkait nasib bus AKAP dari dan ke Ibu Kota.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: dok Kemenko Kemaritiman)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta berharap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan segera memberikan kepastian terkait operasional bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

"Kita harapkan besok sudah ada arahan dari beliau secara langsung," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Pemrov DKI diketahui merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada kepala daerah agar melakukan langkah lebih tegas lagi untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca juga: Cegah Corona, Lebih Manfaat Darurat Sipil atau Lockdown?

Kebijakan untuk menghentikan operasional bus dari dan ke Jakarta mulai Senin 30 Maret 2020 kemudian diumumkan Pemrov DKI. Keputusan itu setelah digelarnya rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

Arahan Pak Menko (Luhut) itu ditunda dulu.

Dalam surat edarannya, Syafrin mengatakan operasional bus yang disetop, yaitu bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), serta bus pariwisata yang berada di Jakarta.

Namun, kebijakan itu terganjal Kemenhub, atas perintah Menkomarves sekaligus Pelaksana Tugas Menhub, Luhut B Pandjaitan.

Baca juga: Anies Rapat Bareng Luhut, Bahas Jakarta Dikarantina?

Kebijakan itu sepanjang saat ini tidak dibatalkan tetapi ditunda. Syafrin berharap Luhut segera memberikan kepastian terkait penundaan tersebut.

"Arahan Pak Menko (Luhut) itu ditunda dulu. Jadi beliau tidak membatalkan, tapi oleh beliau ditunda dulu sambil menunggu arahan Pak Presiden saat ini, kita masih nunggu itu," kata Syafrin.

Hingga Kamis, 2 April 2020, transportasi barang dan orang masih diperbolehkan keluar masuk Jakarta menyusul Jokowi memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibandingkan karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PSBB, kepala daerah dapat mengusulkan pentupan akses transportasi masuk ke wilayahnya. Hanya saja, berdasarkan PSBB dalam Peraturan Pemerintah Nomo 21 Tahun 2020, kepala daerah harus mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan sebelum menerapkan pembatasan akses transportasi.

"Harus ada penetapan (Kemenkes) itu kan bahwa ada pembatasan bisa dilakukan pembatasan transportasi orang maupun barang. Jadi kita menunggu dulu," tutur Syafrin. []

Berita terkait
TNI Bakal Dilibatkan Jika Terapkan Darurat Sipil
Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilibatkan apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menenkan penyebaran corona.
Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat
Pengamat kebijakan publik mengungkapkan alasan Presiden Jokowi enggan lockdown bukan karena ogah biayai rakyat.
Luhut Sebut Hanya China yang Sukses Terapkan Lockdown
Menteri Luhut Binsar mengatakan hanya China yang berhasil menerapkan kebijakan lockdown demi menekan perkembangan corona.
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.