Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan ada sejumlah hal yang mesti digaris bawahi terkait stimulus kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pertama, pemerintah harus menghitung tanggungan satu orang pekerja. Misalnya, pekerja tersebut menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan itu sekitar Rp 400 ribu per orang.
Maka idealnya, subsidi gaji untuk pekerja minimum Rp 1,2 juta. Sehingga, pekerja dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan.
"Nah, ini catatan yang pertama, artinya kalau pemberiannya terlalu kecil yaitu tidak akan efektif, minimun sekali Rp 1,2 juta untuk gaji yang di bawah 5 juta per bulannya," ucap Bhima Yudhistira kepada Tagar, Kamis, 6 Agustus 2020.
Kedua, soal mekanisme stimulus pekerja bergaji Rp 5 juta. Menurut dia sebaiknya pemerintah menggunakan mekanisme penyaluran melalui perusahaan, kemudian data pekerja dikonfirmasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, apakah dia bekerja atau tidak di perusahaan yang bersangkutan.
"Untuk menjamin apa, untuk menjamin datanya valid datanya betul-betul orang yang bekerja bukan data fiktif sehingga ini bisa lebih tepat sasaran," tuturnya.
Ketiga, soal jangka waktu subsidi gaji kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Idealnya, menurut Bhima bantuan diberikan pemerintah sampai pandemi Covid-19 berakhir.
"Katakanlah kita akan menghadapi resesi di kuartal ketiga, kasus positifnya masih tinggi. Jadi baiknya pemerintah bisa melakukan ini sampai 12 bulan ya," ucapnya.
Terakhir, pemerintah harus menghitung berapa orang yang bakal diberikan subsidi gaji. Menurutnya jika melihat 130 juta penduduk yang bekerja, angka ideal penerima stimulus adalah sekitar 30-40 persen pekerja.
"Jadi 13 juta dikali 30-40 persen. Nah, itu kira-kira memang yang menjadi sasaran, atau kalau dana pemerintah terbatas, pemerintah bisa fokus di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata dia. []