Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020. Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta penerima pensiun yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Juli 2020.
Untuk gaji ke-13, pemerintah kata dia telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 14,6 triliun serta gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiun ke-13 disiapkan anggaran sebesar Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Menurut Menkeu kebijakan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong stimulus ekonomi. Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru, pemerintah berharap konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya," tuturnya.
Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 telah ditampung dalam APBN 2020. Untuk pencairan gaji ke-13 ini Sri Mulyani melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019. []