STA Eks Terminal Sukadame Siantar, Dikuasai Preman?

Kota Pematangsiantar pernah memiliki terminal selain dikenal karena keras dengan dinamikanya juga sebagai sentra transisi semua angkutan.
Kantor STA Eks Terminal Sukadame Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Tigor Munte)

Pematangsiantar - Kota Pematangsiantar dulu memiliki sebuah terminal yang sangat terkenal, selain karena keras dengan dinamikanya juga menjadi sentra transisi pergerakan semua angkutan lintas provinsi hingga kabupaten kota di Sumatera Utara.

Terminal Bus Sukadame. Berada di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Kerap juga disebut Terminal Parlu atau Parluasan. 

Menyebut nama terminal ini, maka bayangan orang akan memutar balik sejarahnya yang penuh dengan kekerasan dan karakter para penghuninya, hingga orang-orang yang pernah berkutat di sana disebut sebagai Siantarman.

Itu dulu sejak tahun 1980 hingga 1990-an. Kini dia tak lagi menjadi terminal bus. Meski di seputarannya masih ada beberapa armada angkutan kota dan pedesaan hingga angkutan antar kota dalam provinsi berhalte di luar terminal.

Sejak Wali Kota Pematangsiantar dijabat Hulman Sitorus mendiang, lokasinya bukan lagi terminal bus tetapi menjadi sub terminal agribisnis, yakni pusat perdagangan hasil bumi. Semua daerah hinterland, seperti Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Karo membawa hasil bumi ke sini sebelum kemudian diperjualbelikan kepada para pedagang di sana.

Persisnya sejak 2014 lalu, melalui sebuah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, wali kota dan DPRD melahirkan sebuah perusahaan daerah yang kemudian bertanggung jawab mengelola Sub Terminal Agribisnis atau STA Eks Terminal Sukadame, yakni Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha atau PD PAUS.

Di masa Direktur Utama Herowhin Sinaga sejak 2014, STA Eks Terminal Sukadame coba dipoles dengan membangun sejumlah kios di sisi luar eks terminal, yakni di Jalan Persatuan, Jalan Musyawarah dan Jalan TB Simatupang, hingga rencana pembangunan sejumlah sarana prasarana di dalam eks terminal yang diberikan kepada pihak ketiga, PT Laksana Perkasa Romauli yang berkantor di Medan.

Model kerja sama usaha patungan atau joint venture dimulai sejak 20 Juni 2016 lalu antara PD PAUS dan PT Laksana Perkasa Romauli. Perusahaan pihak ketiga ini diberikan kewajiban membangun sejumlah fasilitas, termasuk kios, rumah toko, shelter angkutan, pengaspalan di lokasi eks terminal, pengepakan dan timbangan, toilet umum hingga musala.

Benhart HutabaratDirut PD PAUS Pematangsiantar Benhart BM Hutabarat saat memimpin pertemuan membahas optimalisasi STA Eks Terminal Sukadame, Kota Pematangsiantar, Selasa, 21 Juli 2020. (Foto: Tagar/Tigor Munte)

Hingga Juli 2020, kewajiban itu banyak tak dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Dirut PD PAUS saat ini, Benhart BM Hutabarat dalam paparannya di lokasi STA Eks Terminal Sukadame Jalan Persatuan pada Selasa, 21 Juli 2020, mengungkapkan bahwa perusahaan itu hanya membangun 149 kios dari rencana 238 kios.

Kemudian rumah toko yang harus dibangun 14 unit sama sekali tidak terlaksana, pembangunan Pajak Pagi dua lantai untuk 200 pedagang dan untuk sarana parkir kendaraan roda dua juga tidak dikerjakan.

Diperkirakan ada Rp 10 juta tiap malam biaya retribusi dikutip dari sana oleh pihak-pihak yang saya sebut sebagai preman

"Shelter angkutan 6x30 meter, pengaspalan 5 ribu meter persegi, toilet, musala serta pengepakan dan timbangan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut," beber Benhart didampingi kuasa hukum PD PAUS Sepri Ijon Saragih dan Laurensius Sidauruk.

Bahkan piutang kontribusi yang tidak dibayarkan oleh PT Laksana Perkasa Romauli kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui PD PAUS total mencapai Rp 6,5 miliar hingga Juni 2020.

PD PAUS jelas dirugikan di sini. Kuasa hukum Laurensius Sidauruk menyebut, perusahaan PT Laksana Perkasa Romauli tidak menyelesaikan kewajibannya membangun sejumlah kios dan sarana prasarana. Kemudian menjual sejumlah kios yang sudah selesai dibangun kepada masyarakat dan hasil penjualan tidak diberikan kepada Pemko Pematangsiantar melalui PD PAUS.

Perusahaan itu sejak awal tidak memberikan jaminan pembangunan, tidak memberikan jaminan di bank bahkan tidak memberikan jaminan asuransi bangunan. Perusahaan itu juga tidak melunasi kontribusinya seperti yang disampaikan Dirut Benhart BM Hutabarat.

"Pemko Pematangsiantar dalam hal ini PD PAUS dirugikan. Kami hitung secata total material dan immaterial mencapai sekitar Rp 17,3 miliar. Kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar dan sidang perdana akan digelar 29 Juli 2020," kata Laurensius.

Benhart lalu menegaskan, pihaknya sudah memutuskan pembatalan perjanjian kerja sama usaha patungan dengan PT Laksana Perkasa Romauli sejak 31 Januari 2020, yakni SPK Nomor: 02/SPK-PAUS/VI /2016 dan Nomor: 009/LPR-PAUS/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016.

Alasan pembatalan menurut Benhart, selain tidak ada progress pekerjaan secara tertulis dari pihak perusahaan tersebut, juga terjadi pengutipan kegiatan ekonomis di lokasi tanpa ada laporan kepada PD PAUS.

6 Bulan Dikutip Preman

Sejak perjanjian kerja sama usaha patungan dibatalkan per Januari 2020, ratusan pedagang beraktivitas di luar STA Eks Terminal Sukadame. Mereka misalnya berada di sepanjang badan Jalan TB Simatupang dan sekitarnya.

Eks Terminal SukadameKondisi Eks Terminal Sukadame Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kumuh dan tak terurus. (Foto: Tagar/Tigor Munte)

Sejak saat itu pula, terhadap para pedagang tetap dikutip retribusi oleh pihak-pihak yang diduga merupakan suruhan PT Laksana Perkasa Romauli. Dan uang hasil kutipan itu tidak pernah disetorkan ke PD PAUS. Perusahaan daerah ini pun tak bisa menyetor pendapatan asli daerah kepada Pemko Pematangsiantar.

"Diperkirakan ada Rp 10 juta tiap malam biaya retribusi dikutip dari sana oleh pihak-pihak yang saya sebut sebagai preman, karena mereka tidak jelas dasar hukumnya melakukan pengutipan," kata seorang sumber marga Saragih ditemui Selasa, 21 Juli 2020.

Harapan PD PAUS

Dirut PD PAUS Benhart BM Hutabarat dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dan Satuan Polisi Pamongpraja Pematangsiantar di ruang pertemuan kantor STA Eks Terminal Sukadame, berharap pihak terkait mendukung PD PAUS mendorong para pedagang beraktivitas kembali ke dalam STA Eks Terminal Sukadame.

Hal itu dilakukan agar retribusi yang dikutip dari para pedagang bisa dikendalikan dan ditangani oleh PD PAUS kembali. Dan tidak justru dikutip oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan sepakat untuk dibentuk tim dalam menangani relokasi pedagang ke STA Eks Terminal Sukadame. Sementara persiapan di dalam lokasi, tengah dilakukan pembenahan sarana prasarana seperti lampu penerangan umum agar kembali terang benderang.[]

Berita terkait
Karena Warisan Pria 91 Tahun di Siantar Digugat Anak
Pria berusia 91 tahun digugat seorang putrinya dan tiga cucunya terkait harga warisan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Demokrat ke Asner, Hinca: Siantar Butuh Energi Baru
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyebut sudah final partainya mengusung Asner Silalahi di Pilkada Pematangsiantar.
Alasan Togar Sitorus Tak Maju Kembali di Pilkada Siantar
Petahana Wali Kota Hefriansyah Noor dan Wakilnya Togar Sitorus tak mencalonkan diri kembali di Pilkada Siantar 2020. Ini alasannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.