Karena Warisan Pria 91 Tahun di Siantar Digugat Anak

Pria berusia 91 tahun digugat seorang putrinya dan tiga cucunya terkait harga warisan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Chuca Ashari saat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin, 20 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

Pematangsiantar - Hangga Halim Damanik, pria berusia 91 tahun digugat seorang putrinya dan tiga cucunya terkait harta warisan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Mereka yang menguggat, yakni Hotmarina Damanik, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito, dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Dalam gugatannya mereka meminta Hangga membatalkan akta hibah atas sebuah rumah yang ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Hangga yang kini dalam kondisi lumpuh, tidak bisa hadir pada sidang perdana yang digelar Senin, 20 Juli 2020 siang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Chucha Ashari.

Chucha menjelaskan, dalam surat gugatan tersebut Hotmarina Damanik dkk berniat membatalkan akta hibah nomor: 279/K.S/1994 tanggal 28 Desember 1994.

Isi surat hibah itu jelas Chuca, bertuliskan telah dihibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 meter persegi kepada M Ali Damanik, yang juga dalam kasus ikut menjadi tergugat.

Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini

"Padahal Hangga telah membagi hibah kepada setiap anaknya. Karena dalam surat gugatan tersebut, Ali anak tergugat juga disebutkan merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik. Oleh karena itu gugatan dilayangkan untuk membatalkan hibah tersebut," ungkap Chuca.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena hakim meminta Hangga dihadirkan dalam sidang. Kata Chuca saat ini Hangga sudah berusia lanjut dan memiliki masalah kesehatan.

Setiap hari ungkapnya, kliennya itu hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.

"Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya," kata dia.

Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan secara berlarut. Dia meminta para pihak berdiskusi secara kekeluargaan.

"Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimanalah. Kan ngak tega juga harus memapah bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini. Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini," tuturnya.[]

Berita terkait
Karena Harta 3 Anak Gugat Ibu Kandung di PN Tarutung
Seorang wanita berusia 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Humbahas digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung.
Isu Mistis di Balik 3 Anak Gugat Ibu di PN Tarutung
Mariamsyah boru Siahaan digugat tiga anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, Tapunuli Utara, karena menjual aset peninggalan mendiang suaminya.
Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang
Sebanyak 3.403 gugatan cerai masuk di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1 A sepanjang tahun 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.