Yogyakarta - Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran menutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena kondisi pagebluk. Namun, hal ini berbeda dengan Yogyakarta. Upah buruh di daerah berstatus Istimewa ini mengalami kenaikan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar Rp 1.765.000. Dengan demikian, UMP DIY naik sebesar 3,54 persen.
Keputusan untuk menaikkan UMP DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk tidak menaikkan UMP lantaran imbas pagebluk.
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, keputusan menaikkan UMP DIY 2021 setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada Jumat, 30 Oktober 2020 kemarin. Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY merupakan hasil sidang pleno yang dihadiri oleh tiga unsur Dewan Pengupahan. "Ada unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha," ungkapnya pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Dari unsur pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli.
Adapun pertimbangan kenaikan UMP di Kota Gudeg yakni peningkatan perekonomian bagi pekerja serta kelangsungan usaha di tengah pandemi. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sementara dari berdasar permintaan pekerja/buruh naik 4 persen.
Baca Juga:
"Dari unsur pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," papar Aria.
Aria menyebut, berdasar pertimbangan di atas, penetapan (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000 berlaku mulai 1 Januari 2021. Pengambilan keputusan Gubernur DIY tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 tahun 2015. "Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pagebluk ini," kata dia. []