Sri Sultan Alihkan Dana Desa ke Penanganan Covid-19

Pemprov DIY sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengalihkan dana desa demi penanganan Covid-19.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri) ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 2 April 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan dana desa dapat digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 atau virus corona. Caranya dengan melakukan realokasi anggaran dana desa.

"Karena untuk menangani Covid-19 tidak cukup hanya mengandalkan dana APBN dan APBD," jelas Ngarsa Dalem, sapaan akrabnya pada Kamis, 9 April 2020.

Dari Rp800 juta sampai Rp2 miliar itu bisa disisihkan antara 15 persen sampai 20 persen.

Pemerintah daerah (pemda) DIY telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut penggunaan dana desa. Namun demikian, belum ada rencana realokasi dana desa.

Menurutnya, dana desa yang bisa digunakan untuk menangani Covid-19 sesuai kebijakan dari menteri terkait bahwa besaran anggaran yang diperbolehkan yakni Rp800 juta hingga Rp2 miliar. 

"Dari Rp800 juta sampai Rp2 miliar itu bisa disisihkan antara 15 persen sampai 20 persen," ujarnya.

Alokasi dana desa bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau pembangunan infrastruktur yang memang dirasa bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, APBD DIY dapat pula dilakukan realokasi anggaran. Dengan demikian, realokasi APBD DIY diarahkan untuk kesehatan masyarakat, jaringan pengaman sosial, dan membantu pengusaha serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

"Dampaknya ada beberapa pembangunan yang terhenti karena memang dananya tidak ada," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan ada surat edaran (SE) bersama dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tentang kepastian realokasi anggaran. Dalam surat tersebut dinyatakan dana desa boleh digunakan untuk menangani Covid-19.

"Surat edarannya masih kami tunggu," katanya.

Ia mencontohkan pemakaian dana desa bisa digunakan untuk pembiayaan isolasi mandiri dan jaring pengaman sosial. Ia menegaskan, kabupaten dan kota di DIY diminta tidak hanya mengandalkan dana pusat dan provinsi tetapi juga dana desa.

"Di Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ternyata sudah melakukan hal itu (relaokasi dana desa), seharusnya bisa ditiru oleh desa lain," kata dia.

Evaluasi penggunaan dana desa, katanya, akan dievaluasi oleh pemerintah kabupaten dan gugus tugas penanganan Covid-19 DIY. Selain itu, realokasi dana desa tidak perlu persetujuan anggota dewan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. []

Berita terkait
Problematika Pengelolaan Sampah di Yogyakarta
Sampah menjadi persoalan serius di Yogyakarta. Di TPST Piyungan, volume sampah terus menggunung, sementara lahan kian sempit.
Dua Laboratorium UGM Yogyakarta Teliti Sampel Corona
Dua laboratorium UGM Yogyakarta difungsikan meneliti spesimen Covid-19. Harapannya dua lab ini mempercepat pemeriksaan.
Soimah dan 3 Artis Lain: Jangan Mudik ke Yogyakarta
Sejumlah artis mengajak warga perantauan tidak mudik ke Yogyakarta saat Lebaran. Jangan Bawa Oleh-oleh Virus Corona ke Kampung, begitu pesannya.