Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dan sampai harus menghapus sejumlah pesan singkat lewat SMS yang masuk ke dalam Handphonenya setiap hari. SMS tersebut, berisi penawaran utang dengan proses cepat dengan dana yang bisa ditarik Rp1-10 juta.
OJK selalu bilang hati-hati dengan fintech. Tengkulaknya coming to your HP.
"HP saya setiap hari harus menghapus-hapus itu, butuh uang Rp5 juta, Rp10 juta," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini dalam Webinar: Katadata Indonesia Data and Economic Conference 2021 pada Selasa, 23 Maret 2021.
Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa pengirim SMS tersebut menuliskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan kredit dengan menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika tak ada, masyarakat bisa menggunakan sertifikat rumah atau surat lainnya sebagai jaminan.
"Jadi kalau ada BPKB, surat rumah, atau jaminan lainnya," sebut wanita yang akrab disapa Ani ini.
Menurut Ani, hal ini sering terjadi lantaran teknologi sudah semakin maju dan berkembanganya perusahaan financial technology (fintech). Hal tersebut, membuat proses pengajuan utang atau kredit bisa dilakukan dengan cepat dan sederhana. Terkait hal ini, Sri Mulyani meminta pengawasan yang lebih ketat lagi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab,tak semua fintech di Indonesia legal.
"OJK selalu bilang hati-hati dengan fintech. Tengkulaknya coming to your HP," tandas Sri Mulyani.
- Baca juga : Android Gangguan, Beberapa Aplikasi Seperti Gmail Tidak Bisa Dibuka
- Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Selesaikan Pengaduan Pelayanan Publik
Waspada Investasi (SWI) OJK, sebelumnya membongkar 113 entitas pinjaman online atau fintech peer to peer lending dan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat per Januari 2021. Mengenai hal ini, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Sebab sebelum mengajukan pinjaman ke fintech. Ada dua hal yang harus diperhatikan menurut OJK. Pertama, legalitas usaha yang ditawarkan. Kedua, kelogisan dari penawaran keuntungan yang dijanjikan. Untuk masyarakat yang masih ragu, dapat menanyakan langsung ke Kontak OJK 157 atau pesan melalui WhatsApp (WA) di nomor 081157157157. []