Jakarta - Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diintervensi menyusul bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan di tangan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
"Nah ini contoh kasus pelemahan sistematik (KPK) di situ, bahwa dari dulu dibilang dengan pelembagaan Undang-Undang 19 2019 ini, KPK pasti dintervensi, dan ternyata betul diintervensi," kata Bivitri kepada Tagar, Minggu, 19 Januari 2020.
Tidak ada tuh revisi untuk mencegah terjadi lagi (pembocoran sprinlidik). Narasi itu untuk pembohongan publik aja
Menurut Bivitri, alasan sejumlah partai mengklaim penyadapan disalahgunakan sebagai alat politik maka UU KPK direvisi pada tahun 2019 menjadi bukti nyata dalih tersebut hanya pembohongan publik. Alih-alih mengawasi fungsi KPK dalam berkinerja dengan merevisi UU KPK, lembaga antirasuah malah dilemahkan.
"Revisi itu memang tujuannya untuk memperlemah KPK, jadi tidak ada tuh revisi untuk mencegah terjadi lagi (pembocoran sprinlidik). Narasi itu untuk pembohongan publik aja," ujarnya.
Bivitri meminta KPK mengusut pihak terkait yang berisisan dengan Masinton sehingga politikus PDIP itu mendapat dan memamerkan sprinlidik KPK dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta. Dia juga meminta Masinton mengklarifikasi bukti sprinlidik yang berada di tangannya.
"Saya tidak mau berspekulasi, karena saya orang hukum, saya mau lihat fakta dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Masinton memamerkan sprinlidik KPK terkait kasus Wahyu Setiawan dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa malam, 14 Januari 2020. Saat itu, Masinton berbicara terkait ada atau tidaknya sprinlidik menyegel ruangan di DPP PDIP.
Masinton mengklaim, dirinya mendapatkan dokumen rahasia itu dari seorang bernama Novel Yudi Harap pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Masinton mengaku, Novel memberikan berkas yang tertutup map itu kepada Masinton di Gedung DPR.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," tutur Masinton.
Hingga saat ini anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu belum menjawab pesan singkat maupun sambungan telepon dari Tagar terkait keasliaan sprinlidik OTT Wahyu Setiawan yang berada di tangannya. []