Jakarta - Polisi telah membeberkan senjata api yang diduga milik anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) adalah rakitan dengan caliber 9 Mm. Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan uji balistik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, senjata tersebut adalah rakitan dan buatan nomor satu. Sehingga secara kasat mata memang sangat mirip dengan aslinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, ditemukan kalau senjata tersebut tidak ada nomor regristasinya serta dibuat oleh pengrajin. ”Iya senjata itu jenis revolver rakitan, dan dibuat di pengerajin, soalnya tidak memiliki nomor regristasi,” katanya kepada awak media, Kamis, 10 Desember 2020.
Selalu seperti apa spesifikasi senjat ini? berikut ulasannya.
Senjata ini biasanya memakai peluru tajam jenis ini memiliki tingkat kerusakan proyektil cukup parah, karena proyektil bisa langsung pecah pada saat peluru tajam tersebut ditembakkan dari senjata api.
Lalu senjata api yang bisa memakai peluru tajam jenis 9 Mm tersebut biasanya merupakan senjata api rakitan. Senjata rakitan ini biasa digunakan pelaku tindak pidana terorisme yang didapatkan dari penyelundupan senjata api asal Amerika Selatan.
Sedangkan untuk membedakan senjata api rakitan, kepolisian bisa menggunakan amunisi standar. Untuk ciri khasnya senjata rakitan memiliki alur dan tidak memiliki alur pada peluru. Selain itu jenis peluru 9 mm juga sering digunakan untuk latihan menembak.
Peluru dari senjata ini mempunyai bentuk longsong tanpa rim, taper lurus dengan penggalak Berdan atau Boxer. Untuk standar militer pelor dengan inti timah, dengan jaket baja dengan suatu pembungkus glinding metal dan suatu bentuk ogive, dengan berat 4,75 gr.
Peluru ini dapat digunakan pada senjata dengan kaliber 9x19mm Parabellum, baik pistol (P-1, P-2, G-2), maupun pistol mitraliur (sub machine gun) seperti PM-2.
Kaliber 9 terdiri dari beberapa tipe yaitu :
Kaliber 9 x 17 mm
Kaliber 9 x 18 mm
Kaliber 9 x 19 mm
Kaliber 9 x 21 mm []
Baca juga: