Fadli Zon: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kini Habib Rizieq Tersangka

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritisi soal 6 laskar FPI ditembak mati oleh polisi dan Habib Muhammad Rizieq Shihab dijadikan tersangka.
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritisi soal 6 laskar FPI ditembak mati polisi dan Habib Muhammad Rizieq Shihab dijadikan tersangka. Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritisi tindakan Kepolisian yang mengaku telah menembak mati enam (6) anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan sekarang menjadikan pentolannya, Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Rizieq nampak dituduhkan dengan pasal berlapis oleh Kepolisian. Selain dianggap melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, Imam Besar FPI itu disebut-sebut turut melanggar pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. 

Sudah menjadi pelanggaran serius terhadap warga sipil dan kemanusiaan.

Fadli Zon lantas menyoroti tindakan Muhammad Fadil Imran, yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, bisa saja melakukan penegakan hukum di luar prosedur.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap Pendiri FPI Rizieq Shihab

"Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini (HRS) ditetapkan tersangka prokes, apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa 'gagah'nya, kita lihat seperti apa ujungnya," cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon dilihat Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.

Kata politikus Partai Gerindra itu, polisi telah melakukan tindakan abuse of power saat menghabisi nyawa orang lain. Maka itu, menurutnya, Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran harus dimintai pertanggungjawaban. Dia pun meminta kasus tewasnya 6 anggota FPI di Karawang, Jawa Barat, harus menjadi atensi publik. 

"Ini bukan lagi soal FPI dan Habib Rizieq, tapi sudah menjadi pelanggaran serius terhadap warga sipil dan kemanusiaan," ujarnya.

Baca juga: Fadli Zon Duga Laskar Habib Rizieq Dibunuh dan Dibantai

Fadli menilai, jika kasus ini tak direspons secara tepat dan proporsional, maka imbasnya pemerintah dapat dianggap sedang menjalankan kebijakan Islamofobia dan memupuk otoritarianisme baru. 

"Semakin jauh kita dari demokrasi dan kini pelanggaran HAM dianggap angin lalu. #HariHAM2020," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran mengatakan sempat ada insiden baku tembak antara pihak kepolisian dengan LPI di tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB. Pada peristiwa itu ada 6 laskar pengawal Rizieq Shihab di tangan polisi.

"Diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang. Meninggal dunia sebanyak enam orang. Sementara empat lainnya melarikan diri," ujarnya. []

Berita terkait
Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab
Selain Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Polri juga mencekal lima tersangka lain terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Polisi Buat Surat Pencekalan Rizieq Shihab cs ke Luar Negeri
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab cs kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Habib Rizieq: Kami Tidak Tahu Kalau Mereka Tak Mengakui
Habib Rizieq mengatakan, tidak berani menuduh siapapun tanpa bukti dan tanpa saksi atas penembakan enam anggota Laskar FPI.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.