Tangerang - Seorang remaja berinisial AS, 14, menjadi otak pembegalan di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Satu unit sepeda motor berhasil pelaku rampas dari korbannya pada Rabu, 1 Juli 2020.
Kejahatan itu juga dipicu mereka tak memiliki uang untuk membeli obat golongan keras tersebut.
Pelaku berhasil dibekuk polisi bersama pelaku lain setelah berhasil menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp1 juta di media sosial. Pelaku AS mengancam korban dengan mengalungkan clurit ke leher korban.
"AS juga yang menjual motor hasil begal, dijual melalui media sosial. Bertemu penadah dan terjual Rp1 juta, dan hampir keseluruhan pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli obat keras," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Adi Ferdian Saputra di Bandara Soetta, Rabu, 27 Juli 2020.
Adi mengatakan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli obat keras jenis eximer dan tramadol. Para pelaku, kata dia, memang kerap mengonsumsi obat keras.
"Kejahatan itu juga dipicu mereka tak memiliki uang untuk membeli obat golongan keras tersebut," ujarnya.
Keempat pelaku diganjar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara, untuk pelaku dibawah umur diperlakukan khusus," ucapnya.[]