Jakarta - Kepolisian Jakarta Barat dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat melakukan sosialiasi kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang.
"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, dikutip dari Antara, Senin, 12 Agustus 2019.
Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya yang rencananya dilakukan hingga pukul 10.00 WIB.
Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil-genap di Jakarta Barat.
Dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat menerjunkan 58 personel yang bertugas menyebar brosur.
Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019.
Dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat dibantu sekitar 40 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil.
Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Kemudian, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. []
Baca juga:
- Sosialisasi Ganjil-Genap di Kawasan Fatmawati
- Info 29 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
- Titik Ganjil Genap yang Diberlakukan di DKI Jakarta