Titik Ganjil Genap yang Diberlakukan di DKI Jakarta

Rencana perluasan ganjil genap akan diumumkan pada Rabu, 7 Agustus 2019. Berikut titik-titiknya.
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta, Minggu (2/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dijadwalkan akan mengumumkan rincian rencana perluasan ganjil genap pada Rabu, 7 Agustus 2019 besok. Rencana tersebut dicanangkan menyusul semakin buruknya kualitas udara di Jakarta.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya sudah selesai melakukan persiapan perluasan ganjil genap. Termasuk rencana melibatkan sepeda motor untuk sistem berdasarkan plat nomor itu juga akan diungkapnya pada Rabu, 7 Agustus 2019.

"Besok kita umumkan. Besok semuanya karena masih kita finalisasi," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dishub DKI menyebut proses finalisasi rencana tersebut molor dari jadwal yang ditentukan. Hal itu, karena mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya adalah aspek kualitas jalanan di Jakarta untuk melakukan pembatasan kendaraan.

"Jalan dengan pembatasan lalu lintas itu seluruhnya sudah hampir sama kondisinya," katanya.

Pertimbangan lainnya adalah jalan yang akan ditetapkan sistem tersebut harus dilewati angkutan umum. Pasalnya tujuan ganjil genap juga untuk mengalihkan masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Kenapa ini kemudian butuh waktu, karena kami harus mensimulasikan seluruh alternatif yang ada," ujarnya.

Berdasarkan Pergub No 155 tahun 2018, kawasan terkena ganjil genap di Jakarta adalah di ruas jalan sebagai berikut

  1. Jalan Medan Merdeka Barat;
  2. Jalan M.H. Thamrin;
  3. Jalan Jenderal Sudirman;
  4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
  5. Jalan Gatot Subroto;
  6. Jalan Jenderal M.T. Haryono;
  7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
  8. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
  9. Jalan H.R. Rasuna Said.

Permberlakukan kawasan terkena  ganjil genap pada hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Persimpangan Bebas Ganjil Genap Tahun 2019

Pergub No 155 tahun 2018 ini juga mengatur sejumlah persimpangan bebas ganjil genap secara jelas. Ketentuan pengaturan persimpangan bebas ganjil genap masuk dalam ayat 2 pasal 1 Pergub No 155 tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini."

Inilah 27 persimpangan bebas ganjil genap yang berlaku mulai 2 Januari 2019 yang masuk dalam lampiran Pergub No 155 tahun 2018.

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sd akses masuk tol Jakarta-Tangerang.
  2. Off ramp tol Slipi/Palmerah/Tanahabang sd Gerbang Tol Slipi 2.
  3. Off ramp tol Tomang/Grogol sd Jalan Kemanggisan Utama.
  4. Simoang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sd Gerbang Tol Slipi 1.
  5. Jalan Pejompongan Raya sd Gerbang Tol Pejompongan.
  6. Off ramp tol Slipi/Palmerah/Tn Abang sd akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  7. Off ramp tol Benhil/Senayan/Kebayoran sd akses masukJalan Gerbang Pemuda.
  8. Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sd Simpang Kuningan.
  9. Jalan Taman Patra sd Gerbang Tol Kuningan 2.
  10. Off ramp Tebet/Manggarai/Ps Minggu sd Simpang Pancoran.
  11. Simpang Pancoran sd Gerbang Tol Tebet 1.
  12. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sd Gerbabng Tol Tebet 2.
  13. Off ramp tol Tebet/Manggarai/Ps Minggu sd Jalan Pancoran Timur II.
  14. Off ramp tol Cawang/Halim/Kp Melayu sd Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  15. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan otto Iskandardinata sd Gerbang Tol Cawang.
  16. Off ramp tol Halim/Kalimalang sd Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  17. Jalan Cipinang Cempedak IV sd Gerbang Tol Kebon Nanas.
  18. Jalan Bekasi Timur Raya sd Gerbang Tol Pedati.
  19. Off ramp Pisangan/Jatinegara sd Jalan Bekasi Barat.
  20. Off ramp tol Jatinegara/Klender/Buaran sd Jalan Bekasi Timur Raya.
  21. Jalan Bekasi Barat sd Gerbang Tol Jatinegara.
  22. Off ramp Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sd Gerbang Tol Rawamangun.
  23. Off ramp tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sd Simpang Jalan Ahmad Yani.
  24. Off ramp rol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sd Simpang Jl H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  25. Simpang Jalan Rawasari Selatan-JalanH Ten Raya sd Gerbang Tol Pulomas.
  26. Off ramp tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sd SImpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
  27. Simpang Jl Pulomas Utara sd Gerbang Tol Cempaka Putih.
Berita terkait