Soroti Ijtima Ulama, BPIP: Indonesia Bukan Negara Agama

BPIP respons Ijtima Ulama bahwa Indonesia bukan negara agama. Konsepsi Pancasila adalah sebuah dasar negara bangsa Indonesia.
Konferensi pers Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). (Foto: Antara/M Fikri Setiawan).

Jakarta - Negara Indonesia bukan negara agama, ini respons Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi hasil Ijtima Ulama IV.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Hariyono menegaskan, bangsa Indonesia adalah milik bersama. Jadi, kata dia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan milik mayoritas, minoritas, ataupun etnis tertentu sebagai konsepsi Pancasila

"Ya, kita kembali kepada konsepsi Pancasila menurut pendiri bangsa bahwa Pancasila itu adalah sebuah dasar negara bangsa Indonesia yang berbasis pada inklusifitas sehingga negara Indonesia bukan negara agama," kata Hariyono di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, sebagai entitas bangsa, maka diperlukan sebuah komitmen kearifan untuk menghargai keberagaman yang ada di Indonesia menjadi milik bersama.

Salah satunya poin Ijtima Ulama adalah NKRI yang bersyariah berdasarkan dari Pancasila. Meski belum membaca detail forum tersebut, Intinya, kata Hariyono, semua harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila. 

Pemahaman umum tentang pancasila harus diarusutamakan.

“Kalau nanti masing-masing warga negara menggunakan kitab sucinya sebagai sumber hukum, apakah keyakinan orang yang berbeda agama itu juga bisa direpresentasikan dalam keyakinan agama yang berbeda?" ujarnya, dilansir Antara.

Artinya, kata dia, tidak boleh mementingkan pada kepentingan salah satu agama. Semua harus sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.  

Hariyono melanjutkan, Indonesia sebagai negara yang tidak berbasis agama, namun juga bukan negara sekuler, terdapat nilai-nilai yang menjadi dasar hukum yang telah disepakati bersama sejak lama yaitu Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia mengaku, hasil Ijtima Ulama belum dibahas secara khusus dalam pertemuan tertutupnya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto

"Tadi enggak, ya, cuma umum saja. Kita sama-sama belum membaca detailnya hasil Ijtima Ulama. Tetapi yang jelas justru di sini pemahaman umum tentang pancasila harus diarusutamakan," jelasnya. 

Hariyono menyatakan, tidak setiap elemen masyarakat boleh menafsirkan pancasila sesuai dengan kepentingan dan persepsinya sendiri, dalam konteks ini harus menjunjung dan mengutamakan kepentingan bangsa. 

Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019 menghasilkan delapan butir kesepakatan sejumlah tokoh agama yang hadir, salah satunya meminta agar Ijtima Ulama dilembagakan. 

Hasil lengkap Ijtima Ulama IV: 

1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. 

2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan. 

3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan: 

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang. 

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxsisme, komunisme dalam bentuk apapun. 

3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. 

3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019. 

3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun. 

3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. 

4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara. 

5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik

6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia. 

7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas. 

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.

Baca juga:

Berita terkait